DPRD Sidoarjo Setujui Pencabutan Perda IMB, Perizinan Bangunan Beralih ke Sistem PBG

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Sidoarjo resmi dicabut.

Tayang:
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/M Taufik
PARIPURNA – Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026). Dewan menyetujui pencabutan Perda IMB. Diganti dengan PBG. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sidoarjo resmi mencabut Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB.
  • Perizinan bangunan kini diganti dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital.
  • Pemerintah diminta mempercepat transisi, sosialisasi, dan menjaga keterjangkauan tarif retribusi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Sidoarjo resmi dicabut.

Itu setelah DPRD Sidoarjo menyetujui pencabutan Perda tersebut dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (21/5/2026).

IMB Resmi Diganti PBG

Sebagai gantinya, perizinan bangunan di Kabupaten Sidoarjo bakal diganti dengan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis digital.

Meski telah menyetujui, dewan punya beberapa catatan.

Diantaranya dari Fraksi PKS. Melalui juru bicaranya, Vike Widya Asroni, PKS menyebut bahwa perubahan regulasi ini penting dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021 yang mengganti sistem IMB menjadi PBG.

Baca juga: Sidoarjo Perketat Pengawasan Hewan Kurban, Cegah PMK Jelang Idul Adha

“Atas dasar tersebut, maka pemerintah daerah sudah seyogyanya menindak lanjuti perkembangan regulasi, sekaligus menyelaraskan praktik di daerah dengan kebijakan nasional,” ujar Vike.

Pencabutan Perda IMB tidak hanya bersifat administratif, tetapi menurutnya, juga bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan, serta mendukung digitalisasi perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Ada sejumlah catatan strategis yang disampaikan untuk Pemkab Sidoarjo. Di antaranya percepatan masa transisi dari IMB menuju PBG agar pelayanan perizinan tidak mengalami hambatan di masyarakat.

Dorong Layanan Lebih Cepat dan Digital

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menggencarkan sosialisasi terkait sistem baru berbasis digital kepada masyarakat, pelaku usaha, hingga aparatur kecamatan dan desa agar implementasi PBG berjalan optimal.

Dewan juga menyoroti penyesuaian tarif retribusi bangunan gedung yang diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat serta menjaga iklim investasi daerah tetap kondusif.

Menanggapi itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari legislatif. Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai catatan tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami akan berupaya memastikan pelayanan perizinan bangunan melalui sistem PBG dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat bisa merasakan kemudahan pelayanan,” kata Mimik Idayana.

Dengan pencabutan Perda IMB tersebut, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo diharapkan mampu menghadirkan sistem perizinan bangunan yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses masyarakat melalui penerapan PBG berbasis digital.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved