Jatimpedia
Daftar Penyakit yang Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026: Ginjal Mental hingga Kanker
Inilah update daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2026.
TRIBUNJATIM.COM - Inilah update daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di tahun 2026.
Diketahui, BPJS Kesehatan menanggung pelayanan medis untuk berbagai penyakit, mulai dari penyakit infeksi hingga penyakit kronis dan kanker, selama memenuhi indikasi medis dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan 2024.
Informasi ini menjadi rujukan resmi bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengakses layanan kesehatan.
Panduan tersebut memuat jenis layanan yang dijamin, alur pelayanan, serta batasan yang perlu dipahami peserta untuk menghindari kesalahpahaman di fasilitas kesehatan.
Lantas apa saja penyakit yang pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan?
Dalam Buku Panduan Layanan BPJS Kesehatan 2024 dijelaskan bahwa jaminan diberikan untuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, sesuai kebutuhan medis.
Berikut daftar sejumlah kelompok penyakit yang ditanggung:
- Penyakit infeksi, seperti tuberkulosis, demam berdarah, tifus, dan pneumonia
- Penyakit kronis, termasuk diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, dan asma
- Gangguan saluran pencernaan, termasuk gastritis dan gangguan cerna lain yang memerlukan penanganan medis
- Penyakit ginjal, termasuk gagal ginjal dengan layanan cuci darah
- Kanker, dengan layanan pemeriksaan dan terapi sesuai indikasi medis
- Gangguan kesehatan mental berat, seperti skizofrenia dan depresi berat
- Pelayanan kesehatan ibu dan anak, termasuk kehamilan, persalinan, dan komplikasinya
- Cedera akibat kecelakaan, selama tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan
Panduan tersebut juga mencantumkan bahwa obat-obatan, alat kesehatan, dan pemeriksaan penunjang ditanggung sesuai ketentuan.
Baca juga: Daftar 21 Jenis Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mei 2026
Pelayanan berdasarkan indikasi medis
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pelayanan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi peserta.
Peserta diwajibkan mengakses layanan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Rujukan ke rumah sakit dilakukan jika kondisi medis memerlukan penanganan lanjutan.
Dalam panduan disebutkan bahwa layanan yang tidak mengikuti alur tersebut berpotensi tidak dijamin.
Selain pengobatan, panduan BPJS Kesehatan juga mencakup layanan promotif dan preventif, seperti edukasi kesehatan dan deteksi dini penyakit, selama dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Pendekatan ini dicantumkan sebagai bagian dari upaya pengendalian risiko penyakit dan komplikasi jangka panjang.
Sejumlah perbedaan persepsi di lapangan kerap muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan indikasi medis yang berlaku.
Dengan merujuk pada panduan resmi, peserta dapat mengetahui layanan apa yang dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com
| Daftar Lima Kecamatan di Jember yang Berpotensi Rawan Kekeringan, Ada Kalisat |
|
|---|
| Daftar Negara Minta Bantuan ke Indonesia, Presiden Prabowo: Saya ke Luar Negeri Sangat Dihormati |
|
|---|
| Daftar 9 WNI yang Tergabung Global Sumud Flotilla, Lima Relawan Ditangkap Militer Israel |
|
|---|
| Daftar 11 Pesawat yang Diserahkan Prabowo ke TNI, Lengkap dengan Spesifikasi Jet Tempur Rafale |
|
|---|
| Daftar Nama Prodi Teknik yang Kini Bernama Rekayasa, Resmi Diubah Kemdiktisaintek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Daftar-Penyakit-yang-Pengobatannya-Ditanggung-BPJS-Kesehatan-Tahun-2026-Ginjal-Mental-hingga-Kanker.jpg)