Bangun Pondasi Rumah hingga Tutupi Jalan Desa, Aris Diprotes Warga Disuruh Bongkar

Pihak keluarga Aris mengeklaim bahwa akses jalan warga tersebut masuk sebagai tanah yang mereka dikuasai.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
POLEMIK - Mediasi kasus pembangunan pondasi rumah hingga makan jalan di Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026). Pemilik bangunan sepakat bongkar pondasinya yang menutup jalan. 
Ringkasan Berita:
  • Polemik warga yang membangun pondasi rumah hingga memakan jalan milik desa pada Selasa (2/6/2026), membuat pihak Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus turun tangan untuk mediasi.
  • Hasil mediasi pemilik bangunan bersama warga sepakat membongkar pondasi rumah yang berada di jalan desa tersebut.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Pihak Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, harus turun tangan untuk memediasi polemik warga yang membangun pondasi rumah hingga memakan jalan milik desa pada Selasa (2/6/2026).

Hal itu untuk menindaklanjuti beredarnya protes masyarakat di media sosial yang mengeluhkan langkah Aris yang membangun rumah di Desa Rojopolo.

Baca juga: Selama Periode Libur Panjang Bulan Mei, Kunjungan Wisatawan di Kota Batu Hampir Tembus 300.000 Orang

Warga asal Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, tersebut membangun pondasi rumahnya hingga menutup akses jalan warga.

Camat Jatiroto, Adiarto Hendro Setiawan, mengatakan bahwa hasil mediasi pemilik bangunan bersama warga sepakat membongkar pondasi rumah yang berada di jalan desa tersebut.

"Sudah dimediasi antara pembuat pondasi saudara Aris dan warga yang tertutup jalan dan sepakat untuk membongkar," ujarnya.

Menurutnya, unggahan di media sosial tersebut dipicu ketersinggungan, padahal pihak yang berselisih paham masih memiliki hubungan saudara.

"Ketersinggungan keluarga, mereka masih satu buyut, jadi keluarga semua sebenarnya," ucap pria yang akrab disapa Hendro ini.

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa secara sah jalan desa yang dibangun pondasi rumah oleh Aris merupakan tanah yang sudah diwakafkan oleh para orang tua mereka.

Namun di generasi ke-4 saat ini, kata dia, pihak keluarga Aris mengeklaim bahwa akses jalan warga tersebut masuk sebagai tanah yang mereka dikuasai.

"Klaimnya sampai ke jalan, tapi sebenarnya sudah diwakafkan. Saat ini, kedua pihak sudah sepakat berdamai dan membongkar bangunan pondasi tersebut," ulas Hendro lagi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved