SPMB 2026 Diawasi Ketat, Dindik Jatim Ingatkan Larangan Pungli

Dindik Jawa Timur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus berlangsung bebas dari pungutan liar (pungli).

Tayang:
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Ndaru Wijayanto
Dok Pemkot Surabaya
GUNAKAN DIGITAL — Petugas menunjukkan laman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang TK, SD, dan SMP Negeri di Surabaya. Pada pelaksanaan SPMB tahun 2026, Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya mulai memasukkan jalur Tes Kompetensi Akademik (TKA) dalam skema penerimaan siswa SMP Negeri. 

 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Jawa Timur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus bebas dari pungutan liar dan praktik gratifikasi.
  • Komitmen tersebut mengacu pada Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam SPMB.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus berlangsung secara bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Komitmen tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru.

Kepala Dindik Jawa Timur, Aries Agung Paewai, mengatakan bahwa seluruh sekolah wajib menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB dan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami wajib melaksanakan seluruh ketentuan sesuai Surat Edaran KPK. Seluruh sekolah harus menjaga integritas, tidak boleh ada pungutan liar, termasuk yang melibatkan operator maupun seluruh sistem dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru," kata Aries di Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, seluruh sistem yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB telah berbasis daring.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memastikan proses penerimaan murid berlangsung secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: DPRD Jatim Sidak SPMB 2026 di Trenggalek, Minta Siswa Jangan Tunda Ambil PIN

Ia berharap seluruh satuan pendidikan menjalankan instruksi yang telah diterbitkan serta memegang teguh komitmen yang tertuang dalam pakta integritas yang telah diikrarkan sebelum pelaksanaan SPMB.

"Tadi juga telah disampaikan bahwa pakta integritas sudah diucapkan. Artinya, seluruh pihak harus berkomitmen menjalankan tugas sebaik mungkin sesuai instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan," ujarnya.

Aries menilai sistem daring yang diterapkan saat ini memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya proses penerimaan murid baru. Dengan keterbukaan data dan mekanisme seleksi, potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

Baca juga: Mulai 2 Juni 2026, SPMB SD Negeri Surabaya Gunakan Sistem Prioritas Usia

Ia menambahkan upaya pencegahan pelanggaran dalam penerimaan murid baru bukan hal baru bagi Dindik Jatim

Evaluasi dan pengawasan terus dilakukan setiap tahun, termasuk pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar aturan.

"Pada tahun lalu, misalnya, ada pihak yang menjalankan proses tidak sesuai ketentuan dan kami telah memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. 

Melalui surat edaran tersebut, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara pendidikan untuk mencegah praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan selama proses penerimaan murid baru berlangsung

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved