Ponorogo Bakal Punya 5 Desa Baru, Proses Pemekaran Mulai Dibahas DPRD dan Pemkab
Lima Raperda Pembentukan Desa tengah dibahas Pemkab Ponorogo dan DPRD, mencakup empat desa di Kecamatan Ngrayun dan satu desa di Kecamatan Slahung
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Pemkab dan DPRD Ponorogo mulai membahas lima Raperda pembentukan desa baru.
- Empat desa baru berasal dari Kecamatan Ngrayun dan satu desa dari Kecamatan Slahung.
- Pemkab menargetkan proses pemekaran lima desa rampung paling lambat 17 Desember 2026.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD setempat mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa sebagai dasar hukum pemekaran wilayah yang telah dirintis sejak 2024.
Pembahasan lima Raperda tersebut menjadi tahapan penting menuju lahirnya desa-desa baru di Bumi Reog. Jika seluruh proses berjalan lancar hingga mendapat persetujuan pemerintah pusat, lima desa persiapan yang saat ini tengah disiapkan akan resmi berdiri sebagai desa definitif.
Mayoritas desa baru yang diusulkan berasal dari Kecamatan Ngrayun. Sementara satu desa lainnya merupakan hasil pemekaran wilayah di Kecamatan Slahung. Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintahan sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Pembentukan desa baru juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebutuhan administrasi wilayah yang terus berkembang. Proses tersebut harus melalui sejumlah tahapan, mulai pembahasan regulasi daerah hingga verifikasi pemerintah provinsi dan pusat.
Saat ini, Pemkab Ponorogo menargetkan seluruh tahapan administrasi dan regulasi dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026 sehingga lima desa baru tersebut dapat segera memperoleh kode desa dan status resmi sebagai desa definitif.
Baca juga: Kisah Polisi Ponorogo Sulap Lahan Kosong Jadi Sentra Lele, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Lima Raperda Pembentukan Desa Mulai Dibahas
Pembahasan lima Raperda tentang Pembentukan Desa disampaikan Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo di ruang paripurna Gedung DPRD Ponorogo, Jalan Alun-Alun Timur, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Rabu (10/6/2026).
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan usulan tersebut mencakup pembentukan lima desa baru yang tersebar di Kecamatan Ngrayun dan Kecamatan Slahung.
“Ini memang ada usulan pembentukan 5 desa. Satu di Kecamatan Slahung, satu di Ngrayun,” ujar Dwi Agus Prayitno, Rabu.
Politikus yang akrab disapa Kang Wie itu menjelaskan tahapan selanjutnya adalah pembahasan pandangan umum fraksi terhadap masing-masing Raperda yang diajukan.
“Kegiatan yang harus dibahas. Perda ada 5 desa. Perdanya nanti ada satu-satu. Awalnya lima desa jadi satu. Tetapi diminta 5 perda,” katanya.
Hasil Harmonisasi, Satu Usulan Dipecah Menjadi Lima Raperda
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto, menjelaskan usulan lima Raperda tersebut merupakan hasil revisi dari rancangan sebelumnya.
Menurutnya, semula Pemkab Ponorogo hanya menyiapkan dua Raperda. Namun setelah melalui proses harmonisasi, pemerintah mendapat masukan agar pembentukan masing-masing desa diatur dalam perda tersendiri.
“Awalnya itu dua sudah kami siapkan, tapi setelah dilakukan harmonisasi dengan Kemenkumham disarankan untuk dibuat menjadi lima raperda pemekaran desa,” ungkap Agus Sugiarto.
Daftar Lima Desa Baru yang Diusulkan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Ponorogo, Tony Sumarsono, mengatakan lima desa persiapan tersebut telah dirintis sejak 2024 dan tersebar di dua kecamatan.
Lima desa yang diusulkan meliputi:
- Desa Persiapan Sambiganen
- Desa Persiapan Ngandel
- Desa Persiapan Galih
- Desa Persiapan Pucak Mulyo
- Desa Persiapan Argo Mulya
Empat desa baru berasal dari wilayah Kecamatan Ngrayun, sedangkan satu desa lainnya merupakan hasil pemekaran Desa Slahung di Kecamatan Slahung.
Ditargetkan Rampung Akhir Tahun
Tony menyebut Pemkab Ponorogo menargetkan seluruh proses pemekaran lima desa tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 17 Desember 2026.
“Target kami maksimal 17 Desember pemekaran lima desa ini selesai. Tetapi ya harus melalui prosesnya,” terang mantan Camat Jambon tersebut.
Ia menjelaskan setelah pembahasan di tingkat daerah selesai, lima Raperda tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jika tak ada koreksi, nantinya kode desa setiap desa baru bakal dikeluarkan dan menyatakan masing-masing desa resmi terpisah dari desa induknya. Karena bukan hanya Pemkab saja yang terlibat, tentunya butuh waktu,” pungkasnya. (Adv)
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
DPRD Ponorogo
Ketua DPRD Ponorogo
Dwi Agus Prayitno
Kang Wie
berita Ponorogo terbaru
berita Ponorogo hari ini
berita Jatim terbaru
berita Jatim hari ini
Pemkab Ponorogo
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Multiangle
| Daftar Wilayah Perlu Waspada saat Puncak Kemarau 2026, Warga Sampang Punya Cara Ampuh Bertahan |
|
|---|
| Kabar Gembira untuk Santri di Jatim, Pemprov Siapkan 1.100 Beasiswa S1 hingga S3 |
|
|---|
| Warga Blitar Kompak Gagalkan Dua Aksi Pencurian dalam Semalam, Residivis dan Pencuri Ayam Keok |
|
|---|
| Dorong Perjalanan Pembelajaran Singkat ke Singapura, STB Gandeng Muhammadiyah Jawa Timur |
|
|---|
| Jeritan Konsumen di Malang Pasca Harga Pertamax Melejit: Ada yang Kaget, Ada yang Pasrah Demi Mesin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Rapat-paripurna-membahas-5Raperda-pemekaran-desa-di-ruang-paripurna-Gedung-DPRD-Ponorogo.jpg)