Jatimpedia
Daftar Wilayah Perlu Waspada saat Puncak Kemarau 2026, Warga Sampang Punya Cara Ampuh Bertahan
BMKG memprediksi puncak kemarau berlangsung bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Ringkasan Berita:
- BMKG memprediksi puncak kemarau berlangsung bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
- Juli akan mulai dirasakan di sejumlah daerah, sementara Agustus menjadi periode dengan cakupan wilayah terdampak paling luas.
- Dampak yang perlu diantisipasi meliputi berkurangnya ketersediaan air bersih, meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan, serta gangguan kesehatan akibat cuaca panas dan kering.
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah daerah di Indonesia diminta meningkatkan kewaspadaan menjelang puncak musim kemarau 2026 yang diperkirakan berlangsung pada periode Juli hingga September.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersiap menghadapi berbagai potensi dampak kemarau, mulai dari menurunnya ketersediaan air bersih hingga meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, cuaca yang lebih panas dan kering juga berpotensi memicu gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, mengatakan puncak musim kemarau akan terjadi secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia.
Pada Juli 2026, kondisi tersebut diperkirakan mulai dirasakan di 83 Zona Musim (ZOM) atau sekitar 12,26 persen wilayah daratan Indonesia.
Karena itu, daerah-daerah yang berpotensi terdampak diminta melakukan langkah antisipasi sejak dini guna mengurangi risiko yang ditimbulkan selama musim kemarau.
Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi El Nino 2026, Begini Cara Menjaga Rumah Tetap Sejuk Saat Kemarau Panjang
Daftar Wilayah Perlu Waspada saat Puncak Kemarau
Puncak Kemarau Juli 2026
“Wilayah yang diprediksi mengalami puncak kemarau pada Juli 2026 meliputi sebagian Sumatra, sebagian kecil Kalimantan dan Jawa, Nusa Tenggara Timur bagian selatan, Sulawesi Barat bagian utara, Sulawesi Tengah bagian barat, sebagian kecil Maluku, Papua Barat Daya bagian selatan, Papua Barat bagian Tengah, dan Papua bagian timur,” kata Faisal di Gedung MHEWS BMKG, Jakarta Rabu (10/6/2026) dikutip dari bmkg.go.id.
Memasuki Agustus 2026, puncak musim kemarau diperkirakan terjadi di wilayah yang lebih luas.
Baca juga: Ramalan Cuaca Jatim Rabu 10 Juni 2026, Mayoritas Daerah Cerah Berawan, Tapi Tetap Waspadai Perubahan
Puncak Kemarau Agustus 2026
BMKG mencatat sebanyak 369 ZOM atau sekitar 48,84 persen luas daratan Indonesia akan memasuki puncak kemarau pada bulan tersebut.
Daerah yang terdampak meliputi Sumatra bagian tengah, sebagian besar Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, sebagian Nusa Tenggara Timur, sebagian besar Kalimantan, sebagian Sulawesi, sebagian Maluku dan Maluku Utara, serta sebagian besar Pulau Papua.
Puncak Kemarau September 2026
Sementara itu, pada September 2026 terdapat 169 ZOM atau sekitar 25,41 persen luas daratan Indonesia yang diprediksi mencapai puncak musim kemarau.
Wilayah yang mengalami kondisi tersebut antara lain Kepulauan Bangka Belitung, sebagian besar Sumatra Selatan, Lampung, sebagian kecil Pulau Jawa, sebagian besar Nusa Tenggara Timur, Kalimantan bagian selatan, sebagian besar Sulawesi, sebagian besar Maluku Utara, sebagian Maluku, serta Papua Pegunungan bagian tengah.
BMKG mengingatkan periode puncak musim kemarau perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan karena berpotensi memengaruhi berbagai sektor, mulai dari pertanian, sumber daya air, energi, kesehatan, hingga transportasi.
Oleh karena itu, langkah mitigasi dan pengelolaan sumber daya air perlu dilakukan sejak dini agar dampak musim kemarau dapat diminimalkan.
musim kemarau
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika
BMKG
Teuku Faisal Fathani
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Daftar Harga BBM Terbaru, Pertamax Naik Rp 3.950 Menjadi Rp 16.250 Per Liter |
|
|---|
| Daftar Penyakit dan Gangguan Kesehatan Rentan Muncul di Musim Kemarau 2026 yang Lebih Panjang |
|
|---|
| Daftar Gaji Dosen ASN 2026 dari Asisten Ahli hingga Profesor, Ada Tukin hingga Tunjangan Sertifikasi |
|
|---|
| Daftar Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia, Dapat Hak Keuangan Rp11,5 Juta dan Rumah Dinas |
|
|---|
| Daftar Gaji PPPK BGN, Tertinggi Rp 7,3 Juta Belum Termasuk Tunjangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-musim-kemarau-dan-daftar-daerah-perlu-waspada-saat-puncak-kemarau.jpg)