MUI dan Ormas Islam Tulungagung Mengadu ke DPRD: Miras Beredar Dekat Pesantren
MUI bersama NU, Muhammadiyah, dan Al Irsyad Al-Islamiyyah mengadukan maraknya prostitusi terselubung dan peredaran miras ke DPRD Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- MUI bersama NU, Muhammadiyah, dan Al Irsyad Al-Islamiyyah mengadukan maraknya prostitusi terselubung dan peredaran miras ke DPRD Tulungagung.
- Peredaran minuman beralkohol disebut ditemukan di sejumlah lokasi yang berdekatan dengan pondok pesantren dan sekolah.
- DPRD Tulungagung berjanji menindaklanjuti aspirasi tersebut serta mendorong percepatan pengesahan Perda Miras yang baru.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Keresahan tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Tulungagung akhirnya dibawa langsung ke gedung dewan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulungagung bersama Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Al Irsyad Al-Islamiyyah mendatangi DPRD Tulungagung pada Rabu (10/6/2026) untuk menyampaikan keluhan atas dua masalah sosial yang dinilai kian mengkhawatirkan: maraknya prostitusi terselubung dan peredaran minuman beralkohol yang diduga merambah lingkungan sekitar pondok pesantren dan sekolah.
Tak hanya itu, dua bekas lokalisasi di kawasan Ngunut dan Ngujang juga menjadi sorotan karena diduga masih beroperasi hingga kini, memperparah keresahan masyarakat yang sudah lama menumpuk.
Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyatakan telah menerima dan mencermati seluruh keluhan yang disampaikan para pengurus ormas Islam tersebut dalam pertemuan di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung.
"Apa yang disampaikan memang masalah sosial yang muncul di masyarakat. Kami sudah menerima," ujar Marsono usai pertemuan.
Baca juga: Damkar Tulungagung Buka Pos Bantu di Ngunut, Layani Kebakaran hingga Evakuasi Ular
Perda Miras Dicabut, Aturan Lama Masih Berlaku
Marsono menjelaskan bahwa penanganan peredaran miras akan dikembalikan pada peraturan daerah yang berlaku. Meski Perda Minuman Beralkohol sebelumnya telah dicabut, ia menegaskan hal itu bukan berarti daerah tanpa aturan.
"Selama belum ada aturan baru, maka aturan lama masih difungsikan sambil menunggu Perda baru," jelasnya.
Marsono berharap Perda Miras yang baru segera diparipurnakan dan diundangkan. Setelah berlaku, langkah selanjutnya adalah memantau efektivitas dan kemanfaatannya di lapangan. Ia menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini membutuhkan sinergi dari berbagai pihak.
"Karena kita melakukan tata kelola negara, dengan sendiri-sendiri tidak bisa. Eksekutif, legislatif, dan dukungan masyarakat secara luas," ucap Marsono.
Izin Pusat Berbenturan dengan Realitas Daerah
Persoalan menjadi lebih rumit ketika polisi sebelumnya telah merazia sejumlah toko miras di berbagai titik di Tulungagung. Hasilnya mengejutkan, seluruh toko yang dirazia ternyata mengantongi izin lengkap yang diperoleh langsung dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Bagi Marsono, temuan itu justru menjadi momentum untuk mendorong kajian yang lebih serius. Izin yang diterbitkan secara terpusat nyatanya tidak selalu selaras dengan kondisi dan nilai sosial yang hidup di masyarakat daerah.
"Kami nanti akan konseling ke pemerintah pusat, dengan kementerian terkait," tandasnya.
Langkah konsultasi ke kementerian itu diharapkan dapat membuka ruang bagi daerah untuk memiliki kewenangan lebih dalam mengelola izin usaha yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan moral masyarakat setempat.
Di tempat lain, Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) Nonformal.
Raperda tersebut disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini belum terjangkau berbagai program bantuan.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran seluruh tahapan pembahasan raperda tersebut dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Alhamdulillah, hari ini sudah kelar selesai, kemudian menginjak pada tahapan berikutnya. Pembahasan kita lancar sesuai dengan kemauan kita yang menginisiasi adalah DPRD," ujar Sukarodin saat dikonfirmasi seusai rapat di Aula DPRD Trenggalek, Kamis (4/6/2026).
Ia mengaku perda ini dirancang untuk mengatasi hambatan administratif yang selama ini dialami pengelola Madin nonformal saat mengajukan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin).
Sukarodin mengaku persyaratan memperoleh Bosda Madin dari Pemprov Jatim tergolong sangat ketat dan terperinci.
Yaitu mulai dari batasan usia santri, jumlah minimal santri, hingga rasio jumlah guru.
"Di perda ini, tanpa menyebutkan jumlah santri, tempatnya harus di mana. Tempatnya bisa di masjid, bisa di musala, di surau, bisa di rumah, dimana saja," jelasnya.
Sukarodin menegaskan, substansi dari perda ini berfokus pada kontribusi lembaga dalam mendidik generasi muda. Tanpa terjebak pada sekat-sekat formalitas tempat belajar.
"Yang penting ikut mencerdaskan anak bangsa kita, anak cucu kita di urusan keagamaan Islam, khususnya bagi yang beragama Islam. Mudah-mudahan ini kabar gembira bagi para pengelola Madrasah Diniyah nonformal," imbuhnya.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menerangkan selain memperluas jangkauan penerima. Perda ini juga berfungsi sebagai jaring pengaman anggaran.
Apabila sewaktu-waktu alokasi Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihentikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek memiliki landasan hukum kuat untuk tetap mengalokasikannya.
"Ini yang terpenting. Sebelum ada perda ini, yang masih bisa kita jamah hanya yang masuk di persyaratan Bosda Madin saja. Yaitu yang nonformal tapi memenuhi syarat sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis," bebernya.
Perihal mekanisme penyaluran anggaran, Sukarodin mengaku fasilitas dari Pemkab Trenggalek nantinya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Yaitu menggunakan pola hibah dan bantuan
sosial (bansos).
Ia juga tidak menampik adanya keniscayaan mendorong kenaikan anggaran Bosda Madin pada tahun anggaran berikutnya. Mengingat alokasi tahun ini dirasa cukup minim.
Perda Miras
DPRD Tulungagung
Ketua DPRD Tulungagung
Marsono
berita Tulungagung terbaru
berita Tulungagung hari ini
berita Jatim terbaru
berita Jatim hari ini
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Jadwal Sidang Perdana Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Digelar Kamis Besok di PN Tipikor Surabaya |
|
|---|
| Chord Gitar dan Lirik Lagu Laut Kidul - Denny Caknan feat Hendra Kumbara: Seksine Pasir Seng Kasar |
|
|---|
| Regulasi Kurang Jelas, Mayoritas Koperasi Desa Merah Putih di Jombang Mandeg Tak Beroperasi |
|
|---|
| Pemulangan Jemaah Haji Jatim Capai 28 Persen, 35 Kloter Sudah Tiba di Surabaya |
|
|---|
| Efek BBM Nonsubsidi Naik, Warga Surabaya Mulai Ramai-Ramai Hijrah ke Transportasi Umum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ormas-bahas-raperda-miras-di-dprd-tulungagung.jpg)