KPK OTT Wali Kota Madiun

Jadwal Sidang Perdana Wali Kota Nonaktif Madiun Maidi Digelar Kamis Besok di PN Tipikor Surabaya

Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, akan menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (11/6/2026).

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Tribunnews/Irwan Rismawan
JELANG SIDANG WALI KOTA MADIUN NON AKTIF MAIDI - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Walikota Madiun Maidi bersama 2 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti Rp550juta terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, akan menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (11/6/2026).
  • Ia didakwa bersama dua terdakwa lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun senilai Rp2,25 miliar.
  • KPK menyebut perkara ini mencakup OTT, dugaan fee proyek, hingga aliran dana dari sejumlah pihak swasta.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang perdana Wali Kota nonaktif Madiun, Maidi, dijadwalkan menjalani pada Kamis (11/6/2026) esok.

Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Perkara yang menjerat Maidi bersama dua terdakwa lainnya tersebut tercatat dalam sistem Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sidang ini juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK pada akhir Mei 2026 dan kini siap disidangkan di pengadilan.

“Benar, besok sidangnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Update Terkini Kasus Maidi, KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dan Dua Pejabat

OTT KPK Jadi Titik Awal Perkara

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (20/1/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga merupakan bagian dari praktik korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.

Dalam konstruksi perkara, Maidi diduga mengarahkan adanya permintaan dana kepada Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang berkaitan dengan pengurusan izin akses jalan selama 14 tahun.

Dana tersebut kemudian diduga disalurkan melalui rekening CV Sekar Arum milik Rochim Ruhdiyanto.

Dugaan Fee Perizinan hingga Proyek Jalan

Selain dugaan pemerasan berkedok CSR, KPK juga menemukan indikasi permintaan fee dari sejumlah perizinan usaha, termasuk pengembang perumahan, hotel, dan minimarket.

Salah satu temuan menyebut adanya penerimaan dana sekitar Rp600 juta dari pihak developer PT Hemas Buana pada Juni 2025.

Tidak hanya itu, Maidi bersama Thariq Megah juga diduga menerima gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dari proyek tersebut disepakati fee sekitar 4 persen atau sekitar Rp200 juta dari pihak penyedia jasa.

Secara keseluruhan, KPK mencatat dugaan penerimaan gratifikasi Maidi selama periode 2019–2022 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

KPK Tegaskan Proses Berjalan Profesional

KPK menegaskan akan mengawal jalannya persidangan secara profesional dan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved