Jelang 1 Suro, Polres Lamongan Beri Peringatan Keras kepada Pesilat
Polres Lamongan mengeluarkan peringatan keras kepada anggota perguruan silat untuk tidak melakukan hal yang mengganggu kamtibmas
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- Polres Lamongan mengeluarkan peringatan keras kepada oknum pesilat menjelang kegiatan perguruan silat dalam rangka peringatan 1 Suro atau 1 Muharram.
- Polisi tidak akan mentoleransi aksi yang mengganggu kamtibmas seperti konvoi liar, provokasi, pengeroyokan, perusakan fasilitas umum, maupun gesekan antarkelompok.
- Pelaku yang terbukti mengganggu ketertiban umum akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Polres Lamongan mengeluarkan peringatan keras kepada anggota perguruan silat untuk tidak melakukan hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lamongan.
Peringatan tersebut disampaikan menjelang berbagai agenda perguruan silat dalam rangka peringatan 1 Suro atau 1 Muharram.
Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindakan yang dapat memicu keresahan masyarakat, mulai dari konvoi liar hingga aksi lain yang berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, mengatakan pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.
“Ini adalah peringatan keras bagi seluruh oknum pesilat. Jika ada yang nekat memicu gesekan, melakukan tindakan anarkis, atau merusak ketentraman masyarakat, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan, keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta ikut menjaga situasi Kabupaten Lamongan agar tetap aman, damai, dan kondusif.
Baca juga: Sejarah dan Makna Malam 1 Suro dalam Tradisi Masyarakat Jawa, Sultan Agung Satukan Tradisi
Selain itu, Polres Lamongan juga mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum serta menjaga ketertiban umum.
Siapapun yang mambuat gangguan dan ketertiban umum akan ditindak pidana sesuai dengan Pasal 256 KUHP paragraf 1. Dalam ketentuan pidana UU RI nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
IPDA M. Hamzaid turut mengimbau seluruh anggota perguruan silat agar menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Menurutnya, pesilat seharusnya menjadi pelopor keamanan dan persatuan di tengah masyarakat, bukan justru menjadi sumber gangguan kamtibmas.
“Pilihannya hanya dua, taat pada hukum dan aturan atau berhadapan dengan ancaman pidana yang berlaku.
Mari tunjukkan bahwa pesilat adalah pelopor keamanan, bukan sumber gangguan kamtibmas. Bersama kita jaga Lamongan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polres Lamongan juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
| Benarkah Tak Boleh Bepergian dan Gelar Hajatan saat Bulan Muharram? ini Pandangan MUI |
|
|---|
| Nasib Eks RS Covid-19, Kini Jadi Puskesmas Lamongan 2 Kusuma Bangsa, Dana Rp 1, 1 Miliar Dikucurkan |
|
|---|
| Harga Cabai Merah Keriting di Lamongan Meroket, Biaya Distribusi Disebut Jadi Penyebab |
|
|---|
| Sejarah dan Makna Malam 1 Suro dalam Tradisi Masyarakat Jawa, Sultan Agung Satukan Tradisi |
|
|---|
| 30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Cocok untuk Caption WhatsApp hingga Instagram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PERINGATAN-KERAS-Ini-peringatan-yang-ditujukan-bagi-para-pendekar-jelang-1-suro.jpg)