Datang Bertamu ke Rumah Temannya, Kuli Panggul Lamongan Ditangkap Polisi Imbas Manfaatkan Kesempatan

Pelaku awalnya datang untuk bertamu ke rumah temannya bernama Budi yang berada tepat di sebelah rumah korban.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
TERSANGKA - Pencuri HP milik tetangga, pelaku Muslimin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Selasa (16/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Kuli panggul di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan kepolisian.
  • Ia memanfaatkan kesempatan saat hendak menuju kamar mandi melalui gang sempit di samping rumah.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Seorang kuli panggul di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diamankan kepolisian.

Ia diduga mencuri handphone milik seorang warga di Jalan Sunan Giri, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Baca juga: Purbaya Raih Juara III Nasional di Festival Reog Nasional Ponorogo 2026, Aksi Kolosal Tuai Sorotan

Pelaku bernama Muslimin (41), warga Dusun Megarih, Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Sementara korban pencurian yakni Mufaridah (68), warga Jalan Sunan Giri No 28 RT 03/RW 02, Kelurahan Sukorejo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang untuk bertamu ke rumah temannya bernama Budi yang berada tepat di sebelah rumah korban, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat hendak menuju kamar mandi melalui gang sempit di samping rumah, pelaku melihat pintu samping rumah korban dalam kondisi terbuka dan situasi sekitar sepi.

Dari celah tersebut, pelaku melihat sebuah handphone Oppo A5i warna ungu berada di atas meja makan dalam kondisi mati.

Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone menggunakan tangan kanan. 

Setelah itu, handphone dimasukkan ke saku celana pendek sebelah kiri sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

Dari hasil penyidikan, polisi memastikan bahwa pelaku melakukan aksi pencurian seorang diri.

"Handphone hasil curian tersebut digunakan sendiri oleh tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Selasa (16/6/2026).

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dusbook handphone dan satu unit handphone Oppo A5i warna ungu milik korban.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
VS
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved