Kepsek di Jember Pukul 3 Murid
Nasib Kepsek di Jember yang Diduga Aniaya 3 Siswanya, Pemkab Masih Lakukan Pendalaman
Dinas Pendidikan Jember telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi mendalam mengenai kasus penganiayaan kepsek diduga aniaya siswa
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Samsul Arifin
Poin Penting :
- Kepala SDN Sanenrejo 02 Tempurejo Jember diduga melakukan kekerasan fisik terhadap tiga muridnya kelas V, Jumat (26/9/2025) saat jam pelajaran agama
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur hingga kini, belum memberhentikan kepsek tersebut
- Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengaku, sementara ini hanya menarik pelaku sebagai Kepala SDN tersebut
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur hingga kini, belum memberhentikan Muhammad Khobir secara resmi dari jabatan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sanenrejo 02 Kecamatan Tempurejo.
Padahal, pria umur 55 tahun itu diduga kuat menganiaya tiga siswanya yang masih duduk di bangku kelas V SDN Sanenrejo 02.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengaku, sementara ini hanya menarik pelaku sebagai Kepala SDN tersebut. Hal ini dilakukan setelah mediasi bersama wali murid korban.
"Sampai proses pendalaman selesai. Kalau kepala sekolah masih di sana juga rentan karena persoalan di bawah sedang ramai, kami damai dulu," ujarnya, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, Dinas Pendidikan Jember telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi mendalam mengenai kasus penganiayaan. Kata dia, langkah ini diperlukan sebelum mengambil keputusan.
Baca juga: Kepsek di Jember Diduga Aniaya 3 Siswanya, 1 Terluka Parah, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan
"Nanti kalau terbukti dan sesuai aturan bisa dialihtugaskan. Belum kami dalami, kalau memang benar (ada penganiayaan) bisa jadi (berhentikan dari jabatan)," tutur Hadi.
Hadi menjelaskan, semua sanksi merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
"Pedomannya kan ke sana, di Permendikbud, pendidik maupun ASN yang melakukan kekerasan mendapatkan sanksi sesuai tingkat kekerasannya, ringan, sedang, dan berat," katanya.
Sesuai regulasi, lanjut dia, sanksi administratif ringan berupa teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media lembaga satuan pendidikan.
"Sanksi administratif sedang berupa pengurangan hak atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai pendidik. Sedangkan sanksi administratif berat yakni pemutusan hubungan kerja," paparnya.
Penentuan sanki, kata Hadi, sedang dikaji oleh tim Dinas Pendidikan Jember yang melakukan pendalaman perkara bersama kepolisian dan pemerintah desa setempat.
Baca juga: Sisi Lain Kasus Kepala SDN di Jember Pukul 3 Murid, Baru Menjabat dan Dikenal Baik oleh Guru
"Tim dari dinas pendidikan dari bidang GTK dan bidang Pembinaan SD sudah turun ke sekolah dan komunikasi dengan kèluarga korban," ulasnya.
Sebatas informasi, kepala SDN Sanenrejo 02 Tempurejo Jember melakukan kekerasan fisik terhadap tiga muridnya kelas V, Jumat (26/9/2025) saat jam pelajaran agama
Kepsek berinisial Muhammad Khobir emosi lalu menendang dan menampar siswanya, karena mereka gaduh saat pelajaran yang diampu oleh seorang guru yang merupakan putrinya sendiri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.