Data e-RDKK Bermasalah, Ratusan Petani di Jember Terancam Tak Dapat Pupuk Subsidi pada 2026

Ratusan petani di Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur terancam tidak memperoleh jatah pupuk bersubsidi.

Tayang:
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
TERHAPUS DI RDKK - Panen raya petani di Kabupaten Jember, Jasa Timur tahun lalu. Ratusan data petani di Jember dihapus dari RDKK 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Jumlah Terdampak: 183 petani di Kelurahan Keranjingan datanya terhapus.
  • Akar Masalah: Masalah teknis saat mengunggah (upload) data ke sistem e-RDKK pada Oktober 2025 serta kendala administrasi di tingkat penyuluh.
  • Upaya Dinas TPHP Jember: Telah bersurat ke Kementerian Pertanian untuk membuka kembali portal e-RDKK.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ratusan petani di Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur terancam tidak memperoleh jatah pupuk bersubsidi.

Data mereka dihapus dalam usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) 2026.

Ratusan petani tersebut merupakan anggota dari tujuh kelompok yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Al Hidayah Kelurahan Keranjingan Kecamatan Sumbersari Jember.

"Dari 134 anggota Kelompok Tani Maju, hanya hanya ada sembilan petani yang terdaftar dalam RDKK elektronik,” ujar Ketua Gapoktan Al Hidayah Abdul Fasech, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Kritik Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Jember Sebut Money Politik Masih Bisa Terjadi: Sasaran Beda

Penyebab Hilangnya Data Petani

Dia mengatakan ada 183 nama petani di Gapoktannya dihapus dalam RDKK. Padahal mereka sebelumnya rutin  mendapatkan hak menebus pupuk subsidi sejak 2021.

"Sebelumnya tercatat dalam RDKK elektronik pada 2021 hingga 2025 dan berhak menebus pupuk bersubsidi dari pemerintah mendadak tak dapat jatah tahun ini," imbuh Fasech.

Menurutnya, hal ini sejak penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang baru, membuat usulan penerima pupuk subsidi bagi petani di Kelurahan Keranjingan bermasalah.

"PPL baru ini nambah masalah. Kami kendalanya itu SPPT-nya ada di kelurahan.  Dan pendataan kami itu melalui surat tanah hingga SPPT, pokoknya sudah transparan," kata Fasech.

Seharusnya PPL cukup melakukan verifikasi ulang terhadap data yang sudah ada. Kata dia, bila ditemukan petani meninggal dunia, alokasi pupuk dapat dialihkan ke ahli waris.

"Yang lahannya kena perumahan dilaporkan. Tapi ini tidak, semua yang sudah terdaftar mulai 2021 hingga 2025 sudah enak ambil pupuk, tapi karena tidak daftar ulang itu dihapus, tidak dimasukkan di RDKK 2026," ucap Fasech.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sarana Prasarana Penyuluhan Pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Jember Mohammad Kosim mengatakan  hal tersebut karena ada masalah teknis saat mengunggah e-RDKK.

"e-RDKK kan dibuat pada Oktober 2025, beberapa memang sistem itu ada masalah di penguploadan sehingga tidak terunggah semua. Sehingga membuat beberapa (data petani) tidak terupload," tanggapnya.

Kosim mengaku telah bersurat di Kementerian Pertanian supaya kembali membuka portal e-RDKK, guna memperbarui data usulan petani yang berhak menebus pupuk subsidi.

"Alhamdulillah sejak 12 Januari 2026 portal sudah bisa dibuka kembali, dan sampai sekarang kami sedang mengupdate lagi data data yang los," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved