THR PPPK Paruh Waktu di Jember Cair 16–17 Maret, Besarannya 50 Persen Gaji

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri untuk PPPK Paruh Waktu

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
THR PPPK: Bupati Muhammad Fawiat saat di Jalan Sudarman depan Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur, Rabu (12/3/2026) Dia jelaskan THR PPPK Paruh Waktu Pemkab Jember. 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan THR bagi PPPK paruh waktu menjelang Idul Fitri 2026.
  • Bupati Muhammad Fawait menyebut besaran THR yang diberikan 50 persen dari gaji bulanan.
  • Pemkab Jember sebenarnya mengusulkan THR 100 persen, namun setelah sinkronisasi dengan kementerian hanya disetujui 50 persen.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur memberikan tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengungkapan besaran THR PPPK paruh waktu tahun ini diberikan 50 persen dari gaji mereka.

"Kami ajukan 100 persen (dari gaji), tapi saat sinkronisasi dengan kementrian hukum hanya boleh 50 persen," ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, hal ini menjadikan Jember satu daerah pertama di di Indonesia, yang memberikan THR terhadap PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: 13 Tahun Mengabdi, 960 PPPK Paruh Waktu Protes Cuma Dapat THR Rp 442 Ribu, DPRD Minta Maaf

"Jember yang pertama, saat itu kabupaten lain belum ada. Kami sudah komitmen untuk ada dan anggaranya juga ada," kata pria yang akrab disapa Gus Fawait.

Fawait mengatakan, berdasarkan kemampuan fiskal yang ada, Pemkab Jember sebetulnya mampu memberikan THR PPPK Paruh Waktu ini 100 persen pendapatan bulannya.

"Cuma tadi ada batas kewenangan kan, setelah sinkronisasi dengan kementrian hukum cuma disetujui 50 persen. Kalaupun diperintah 100 persen kami siap anggaranya," paparnya.

THR tersebut, perkirakan akan cair pada 16-17 Maret 2026. Kata Fawait, teknis perhitungannya akan dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember

Baca juga: Meski Tak Ada di Aturan, PPPK Paruh Waktu Pemkot Surabaya Dipastikan Tetap Dapat THR

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved