DPRD Soroti Belum Adanya Data Final Jumlah Penyandang Disabilitas di Jember

Sejumlah kalangan mengkritisi implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak  Penyandang Disabilitas.

Tayang:
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Suasana RDP di Komisi D DPRD Jember, Selasa (26/5/2026). RDP itu membahas tentang implementasi Perda tentang Disabilitas 

 

Ringkasan Berita:
  • Implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Jember dinilai belum maksimal.
  • Kabupaten Jember hingga kini belum memiliki Komisi Daerah (Komda) Disabilitas meski aturan sudah berlaku hampir 10 tahun.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sejumlah kalangan mengkritisi implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan  dan  Pemenuhan  Hak-Hak  Penyandang  Disabilitas.

Kritik ini disampaikan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Jember, Selasa (25/5/2026).

Hadir dalam RDP itu antara lain DPC GMNI Jember, Perpenca (Persatuan Penyandang Cacat) dan Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kabupaten Jember.

Sedangkan dari Pemkab Jember hadir perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Tenaga Kerja.

Hal yang muncul dalam RDP itu antara lain belum terbentuknya Komisi Daerah (Komda) Disabilitas, dan ketiadakaan data jumlah warga disabilitas di Kabupaten Jember.

Baca juga: DPC PDIP Jember Salurkan Hewan Kurban ke Tokoh NU, Ribuan Paket Daging Akan Dibagikan

"Padahal dalam amanat Undang-undang, Komda Disabilitas ini harus terbentuk dua tahun setelah aturan ada, aturan ada di Tahun 2016, baik UU maupun Perda," ujar Ketua Dewan Pembina Perpenca Jember Asrorul Mais.

Indonesia memiliki UU Nomor  8  Tahun  2016  tentang  Penyandang  Disabilitas  yang  mengatur pengakuan,  perlindungan,  dan  pemenuhan  hak  penyandang  disabilitas  di  berbagai  bidang kehidupan.

Pada tingkat lokal Kabupaten Jember, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan  dan  Pemenuhan  Hak-Hak  Penyandang  Disabilitas.

Namun sejumlah kalangan menyebut implementasi aturan itu belum maksimal, di antaranya belum terbentuknya Komda Disabilitas tersebut.

"Akibatnya apa, tidak pernah ada data final, berapa sih jumlah disabilitas di Kabupaten Jember. Kami punya tetapi data yang Perpenca input sendiri, sejak 2003 kami lakukan pendataan. Ketiadakaan data ini tentunya akan berdampak pada penyusunan program pemerintah, terutama kepada kelompok disabilitas," tegas Mais yang juga Wakil Rektor 3 Universitas PGRI Argopuro Jember.

Dia menyebut, jika mengacu pada data Perpenca Jember jumlah penyandang disabilitas 11 ribu orang. Sementara secara teori, angka rata-rata jumlah disabilitas di Indonesia antara 10-15 persen dari jumlah penduduk.

Karenanya, katanya, jika jumlah penduduk Kabupaten Jember di kisaran 2 juta, maka setidaknya ada angka 200 ribu orang penyandang disabilitas.

"Ini makhluk hidup semua. Karenanya, persoalan data ini harus benar-benar diperhatikan," tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved