ASN Jember WFH Tiap Jumat Mulai Pekan Ini, Pelayanan Tetap Jalan

Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Bupati Jember Muhammad Fawait (tengah depan), Jumat (10/4/2026). Pemkab Jember mulai menerapkan kebijakan WFH untuk ASN pekan ini 

 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat.
  • Kebijakan tidak berlaku untuk layanan publik dan pejabat eselon II.
  • WFH bertujuan menghemat energi, terutama penggunaan BBM.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai pekan ini.

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari anjuran pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi.

"Sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, kami akan melakukan WFH setiap Hari Jumat," ujar Muhammad Fawait, Senin (13/4/2026).

Fawait menegaskan, WFH ini tidak berlaku bagi ASN Pemkab Jember yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, dan pejabat Eselon 2.

Kebijakan ini merupakan cara Pemkab Jember untuk turut menghemat energi, terutama BBM.

Selain memberlakukan kebijakan WFH untuk ASN, Pemkab Jember juga menerapkan penghematan energi melalui cara lain.

"Sejak lama kami sudah menghemat energi, seperti contoh mobil Ddnas ya bupati sudah Avanza. Lalu kepala OPD ketika bepergian, berangkatnya bareng-bareng, tidak sendiri-sendiri. Jadi volume BBM-nya sudah berkurang," ujar Fawait.

Penghematan itu, tegas Fawait, tidak menghilangkan optimalnya layanan publik.

Namun penghematan ini, kata Fawait, tidak berdampak pada subsidi penerbangan Jember - Jakarta (PP) melalui Bandara Notohadinegoro Jember.

"Untuk mendukung penerbangan Jember - Jakarta dan Jakarta - Jember itu boleh. Jika itu untuk mendukung program nasional maka sesuai dengan instruksi nasional, boleh," tegas Fawait

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved