Perubahan OPD Turut Pengaruhi Perolehan PAD Retribusi Pasar di Jember, Baru Tercapai 10 Persen

Ada sejumlah penyebab, kenapa target retribusi pasar belum bisa tercapai di Triwulan 1.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
RDP - Pejabat Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan saat sedang mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi C DPRD Jember, Kamis (9/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Realisasi pendapatan di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemkab Jember di Januari-Februari 2026 baru mencapai 10 persen.
  • Sementara target pendapatan retribusi pasar sebesar Rp7,8 miliar di tahun 2026.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM=.COM, JEMBER - Realisasi pendapatan di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemkab Jember di Januari-Februari 2026 baru mencapai 10 persen, dari target 12 persen.

Sementara itu, target pendapatan di 2026 untuk Dinas tersebut sebesar Rp7,8 miliar.

Baca juga: Serapan Pupuk Subsidi Banyuwangi Capai 30 Persen selama Triwulan Pertama, Distribusi Sesuai Jadwal

Hal ini terungkap ketika pihak Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi C DPRD Jember, Kamis (9/4/2026).

RDP itu dalam rangka evaluasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember.

"Seiring berubahnya numenklatur, kini nama OPD kami adalah Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan. Dari yang sebelumnya tidak ada target pendapatan, kini memiliki target pendapatan yakni dari retribusi pasar," ujar Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemkab Jember, Wiwik Supartiwi.

Target pendapatan retribusi tersebut sebesar Rp7,8 miliar di tahun 2026.

Wiwik mengakui, ada sejumlah penyebab, kenapa di Triwulan 1, target retribusi belum bisa tercapai.

"Karena adanya perubahan numenklatur, sehingga kami baru bisa menarik retribusi di Februari 2026. Namun, di Maret dan April akan kami pacu perolehannya," imbuh Wiwik.

Selain karena faktor perubahan numenklatur, kondisi pasar tradisional di Kabupaten Jember yang banyak rusak, juga jadi penyebab.

Akibat tidak layaknya pasar tradisional, kios dan los yang menjadi penyumbang retribusi, jarang dilirik pedagang.

Retribusi pasar disumbang pembayaran retribusi bulanan oleh pemilik kios dan los di 30 pasar tradisional se-Kabupaten Jember.

Selain retribusi bulanan, retribusi pasar juga disumbang oleh retribusi harian, antara lain oleh pedagang yang tidak memiliki lapak.

Namun sumbangan dari kelompok tidak menentu.

"Karenanya, kami sekarang sedang pemetaan untuk pedagang yang di pelataran pasar, yang membayar retribusi harian karena tidak pakai kios maupun los," kata Wiwik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved