Pemkab Jember Hapuskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah, Berlaku Hingga 30 Juni 2026

Masa berlaku pemutihan denda pajak daerah ini ditetapkan berlaku hingga 30 Juni 2026.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Sri Wahyunik
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumumkan perihal penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Jember menghapuskan denda pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026.
  • Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER -  Pemerintah Kabupaten Jember menghapuskan denda pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026.

Penghapusan sanksi administratif atau denda ini merupakan program insentif fiskal dari Pemkab Jember untuk meringankan beban masyarakat.

Bupati Jember, Muhammad Fawait menegaskan, masa berlaku pemutihan denda pajak daerah ini ditetapkan berlaku hingga 30 Juni 2026.

"Jadi sampai 30 Juni nanti ada penghapusan denda pajak. Ingat ya, yang dihapuskan dendanya, bukan pajaknya. Kalau pajaknya yang dibebaskan, saya bisa diprotes," ujar Fawait, Jumat (24/4/2026).

"Mungkin kemarin-kemarin ada yang lupa bayar pajak. Ada yang telat setahun, atau bahkan 10 tahun," imbuhnya.

Gus Fawait menambahkan, kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.

Denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.

Lalu pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Melalui program ini, Gus Fawait berharap warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.

Pemkab Jember optimistis penghapusan sanksi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca juga: Puluhan Siswa Kediri Mual & Muntah, SPPG Ditutup Sementara, Ditemukan Bakteri E. coli di MBG

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved