Pemkab Jember Hapuskan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Daerah, Berlaku Hingga 30 Juni 2026
Masa berlaku pemutihan denda pajak daerah ini ditetapkan berlaku hingga 30 Juni 2026.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Alga W
Ringkasan Berita:
- Pemkab Jember menghapuskan denda pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026.
- Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemerintah Kabupaten Jember menghapuskan denda pajak daerah, berlaku hingga 30 Juni 2026.
Penghapusan sanksi administratif atau denda ini merupakan program insentif fiskal dari Pemkab Jember untuk meringankan beban masyarakat.
Bupati Jember, Muhammad Fawait menegaskan, masa berlaku pemutihan denda pajak daerah ini ditetapkan berlaku hingga 30 Juni 2026.
"Jadi sampai 30 Juni nanti ada penghapusan denda pajak. Ingat ya, yang dihapuskan dendanya, bukan pajaknya. Kalau pajaknya yang dibebaskan, saya bisa diprotes," ujar Fawait, Jumat (24/4/2026).
"Mungkin kemarin-kemarin ada yang lupa bayar pajak. Ada yang telat setahun, atau bahkan 10 tahun," imbuhnya.
Gus Fawait menambahkan, kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah wewenang Pemkab Jember.
Denda pajak yang dihapuskan terdiri atas pajak bumi dan bangunan, perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu dan jasa tertentu, serta pajak makanan dan minuman.
Lalu pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Melalui program ini, Gus Fawait berharap warga Jember dapat memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka tanpa perlu merasa terbebani oleh akumulasi denda yang besar.
Pemkab Jember optimistis penghapusan sanksi ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Baca juga: Puluhan Siswa Kediri Mual & Muntah, SPPG Ditutup Sementara, Ditemukan Bakteri E. coli di MBG
| Fiks Amerika Kalah Perang dari Iran, Draf Nota Kesepahaman Bocor ke Publik, AS Bakal Tarik Pasukan |
|
|---|
| Curi Motor Mahasiswa di Kos, Pengamen dan Kuli di Kediri Ditangkap dalam Hitungan Jam |
|
|---|
| Breaking News: Mahasiswa Unair dan Unesa Bakal Demo di Grahadi Hari Ini, Soroti MBG hingga UU Polri |
|
|---|
| Momen Menegangkan di Tuban, Balita Terjebak di Kamar Kos Berhasil Diselamatkan Damkar |
|
|---|
| Sambut Tahun Baru Islam 2026, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok BBM dan LPG di Jatim Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/penghapusan-denda-keterlambatan-pembayaran-pajak-daerah-di-Kabupaten-Jember.jpg)