Curi Motor Mahasiswa di Kos, Pengamen dan Kuli di Kediri Ditangkap dalam Hitungan Jam

Polsek Kediri Kota menangkap dua pria pelaku pencurian sepeda motor di kawasan kos Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri.

Tayang:
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
BARANG BUKTI - Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Kamis (11/6/2026) di kos wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, (17/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Kediri Kota menangkap dua pria pelaku pencurian sepeda motor di kawasan kos Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri. 
  • Pelaku berinisial AP dan H memiliki peran berbeda, satu sebagai eksekutor dan satu sebagai pengawas situasi. 
  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta, pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

Laporan Wartawan TribunJatim, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan rumah kos Jalan Mayor Bismo, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur. 

Kedua pelaku berinisial AP (30) dan H (46) ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Asyrof Ainaya Alfatiha (22), seorang mahasiswa yang tinggal di lokasi kejadian. 

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/7/VI/2026/SPKT/Polsek Kota Kediri/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Bowo Wicaksono, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Benar, kami telah mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua. Berkat kesigapan anggota di lapangan, kedua pelaku berhasil kami ringkus di tempat persembunyian mereka di sebuah kamar kos di wilayah Semampir," kata Kompol Bowo, Rabu (17/6/2026).

Baca juga: Santri Kediri yang Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar Ditemukan Dekat Air Terjun Umbul Waru

Modus Berkeliling Cari Target Motor

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui terlebih dahulu melakukan pengamatan di sekitar lokasi sebelum melancarkan aksinya.

Sekitar pukul 17.00 WIB, AP dan H berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 6420 RAA milik AP untuk mencari sasaran kendaraan yang dianggap mudah dicuri.

Setibanya di lokasi kos korban, keduanya melihat sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi AG 2063 AAJ terparkir di halaman tanpa pengawasan.

Eksekutor Gunakan Kunci T, Satu Pelaku Mengawasi

Setelah memastikan situasi aman, kedua pelaku langsung berbagi peran dalam menjalankan aksi pencurian.

AP yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen bertindak sebagai eksekutor dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan dengan cara didorong menjauh dari lokasi.

Sementara H yang bekerja sebagai kuli bangunan bertugas mengawasi keadaan sekitar untuk memastikan aksi berjalan lancar dan tidak diketahui warga.

Kerugian Rp12 Juta, Terancam 9 Tahun Penjara

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Motor hasil curian rencananya akan dijual dan uangnya dibagi untuk kebutuhan sehari-hari.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
Live
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved