Deadline Mepet, Ketua DPRD Jombang Desak Pemkab Tuntaskan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat
Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, menekankan pentingnya percepatan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, mendorong percepatan pembebasan lahan pembangunan Sekolah Rakyat di Terminal Tunggorono, karena program ini merupakan prioritas nasional Presiden Prabowo dan hanya menyisakan waktu sekitar tiga bulan.
- Pemkab Jombang telah mengalokasikan dana Rp 17,9 miliar dalam P-APBD 2025 untuk pembelian tanah tambahan (Rp 8,8 miliar) dan pengurugan lahan (Rp 9,1 miliar).
- Sebanyak 11 warga pemilik 10 bidang tanah mendukung proyek ini, dengan syarat nilai ganti rugi harus sesuai penilaian independen dan transparan.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Hadi Atmaji, menekankan pentingnya percepatan proses pembebasan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat yang direncanakan berdiri di kawasan Terminal Tunggorono yang berlokasi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Menurutnya, keterlambatan administrasi dapat berakibat fatal karena waktu yang tersisa hanya sekitar tiga bulan. Ia menyebut, Sekolah Rakyat merupakan program prioritas nasional dari Presiden Prabowo Subianto yang harus segera direalisasikan di daerah.
“Pengadaan lahan sudah ada dananya di APBD. Maka, sekarang tinggal menunggu eksekusi di level pemerintah daerah. Bupati memegang kunci koordinasi agar bisa selesai tepat waktu,” ucapnya pada Rabu (1/10/2025).
Hadi juga mengingatkan agar pemerintah tidak menunda program yang telah ditetapkan sebagai strategi pemutusan mata rantai kemiskinan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, Bupati Jombang harus hadir dengan solusi nyata untuk menghindari potensi keterlambatan.
“DPRD punya kewajiban mengawal agar anggaran benar-benar sampai pada masyarakat. Kami akan memastikan pembangunan Sekolah Rakyat berjalan sesuai target,” ungkapnya.
Berdasarkan dokumen Perubahan APBD 2025, Pemkab Jombang mengalokasikan dana Rp 17,9 miliar untuk pengadaan serta pengurugan lahan.
Baca juga: Kepala Sekolah Rakyat Jombang Mengaku Sering Didatangi Orang Tua yang Ingin Daftarkan Anaknya
Dari jumlah itu, sekitar Rp 8,8 miliar diperuntukkan pembelian tanah tambahan, sementara Rp 9,1 miliar digunakan untuk pekerjaan pengurugan.
Sejauh ini, dukungan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan cukup positif. Sebanyak 11 warga pemilik 10 bidang tanah telah menyatakan kesediaan melepas aset mereka. Mereka hanya menekankan agar nilai ganti rugi sesuai standar appraisal resmi pemerintah.
Kabid Linjamsos Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto, menuturkan bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan rencana pembebasan, asal perhitungan harga dilakukan transparan.
“Prinsipnya warga mendukung penuh. Hanya saja, mereka ingin kejelasan nilai ganti rugi sesuai hasil penilaian independen,” katanya.
Saat ini, Pemkab masih menuntaskan tahap administrasi sebelum Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan penetapan lokasi (penlok). Dinsos telah mengajukan pengukuran ulang ke BPN pada 11 September lalu, yang akan menjadi dasar bagi tim appraisal dalam menaksir nilai ganti rugi.
Sekda Jombang, Agus Purnomo, sebelumnya juga pernah bertutur bahwa pembangunan Sekolah Rakyat ini juga mengikuti arahan dari Kementerian Sosial.
Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat Jombang
Berita Jombang
Hadi Atmaji
DPRD Kabupaten Jombang
Pemkab Jombang
Momen Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Jombang Warsubi Gaungkan Persatuan |
![]() |
---|
Fasilitas Lengkap dan Gratis, Sekolah Rakyat Banyuwangi Bertambah |
![]() |
---|
Santri Darul Ulum Jombang Salat Gaib untuk Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Insyaallah Syahid |
![]() |
---|
Santri Denanyar Jombang Ukir Prestasi Membanggakan dalam Lomba Kaligrafi Internasional di Kanada |
![]() |
---|
Bupati Jombang Warsubi Borong Tomat Petani saat Harga Anjlok, Dibagikan ke Warga Secara Cuma-cuma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.