2 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Polisi di Mojowarno Jombang
Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Dua Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Polisi di Mojowarno Jombang
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Jombang menangkap dua pengedar narkotika di Kecamatan Mojowarno, Jombang: ARP (28) dan SG (26).
- Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Mojowarno pada Kamis (12/3/2026) pagi, hasil pengembangan dari kasus kurir berinisial CS.
- Polisi menyita 2,5 gram sabu, 150 butir pil Double L, timbangan digital, plastik klip, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparat Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Mojowarno, Kamis (12/3/2026) pagi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ARP (28), warga Kecamatan Wonosalam, dan SG (26), warga Mojowarno.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial CS yang diduga bekerja untuk ARP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap CS, petugas kemudian menelusuri jaringan yang lebih besar hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka utama tersebut.
Baca juga: Sidak Pasar Satgas Pangan Jombang Jelang Lebaran, Cabai Turun Daging Naik
"CS yang kami amankan sebelumnya diketahui berperan sebagai kurir dari tersangka ARP. Dari keterangan itu kami lakukan pengembangan hingga akhirnya ARP dan SG berhasil ditangkap," ucap Bowo dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Sabtu (14/3/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,5 gram serta 150 butir pil Double L yang dikemas dalam tiga plastik klip.
Selain narkotika dan obat keras, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang terlarang tersebut.
"Barang bukti itu antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sekop, isolasi, gunting, serta buku yang diduga berisi catatan transaksi," katanya.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran tersebut.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jombang.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan obat keras berbahaya," pungkas Bowo.
Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jombang
| Rekrutmen KDKMP Jombang Dinilai Tidak Transparan, Diduga Ada Campur Tangan Pihak Luar |
|
|---|
| Penampakan Gedung Baru Sekolah Rakyat Jombang, Diklaim Bisa Tampung 1.000 Siswa |
|
|---|
| Jelang Idul Adha 2026, Disnak Jombang Genjot Vaksinasi PMK untuk Ribuan Ternak Kurban |
|
|---|
| Aksi Brutal Gerombolan Bermotor di Jombang, Keroyok Pemuda saat Pulang Kerja |
|
|---|
| Raperda Jasa Kontruksi Digodok, Kontraktor Lokal Jombang Harap Tak Cuma Jadi Penonton Proyek Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Dua-pria-diduga-pengedar-sabu-saat-dimintai-keterangan-oleh-polisi.jpg)