2 Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Polisi di Mojowarno Jombang

Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Mojowarno. 

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Dok Satresnarkoba Polres Jombang
PENGEDAR SABU - Dua pria diduga pengedar sabu saat dimintai keterangan oleh polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang, Jawa Timur, pada Kamis (12/3/2026). Dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,5 gram serta 150 butir pil Double L disita.  

Dua Pengedar Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Polisi di Mojowarno Jombang 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Jombang menangkap dua pengedar narkotika di Kecamatan Mojowarno, Jombang: ARP (28) dan SG (26).
  • Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Mojowarno pada Kamis (12/3/2026) pagi, hasil pengembangan dari kasus kurir berinisial CS.
  • Polisi menyita 2,5 gram sabu, 150 butir pil Double L, timbangan digital, plastik klip, dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Aparat Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Mojowarno. 

Dua pria yang diduga sebagai pengedar berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Mojowarno, Kamis (12/3/2026) pagi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ARP (28), warga Kecamatan Wonosalam, dan SG (26), warga Mojowarno.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB setelah polisi melakukan pengembangan dari kasus sebelumnya.

Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial CS yang diduga bekerja untuk ARP. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap CS, petugas kemudian menelusuri jaringan yang lebih besar hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka utama tersebut.

Baca juga: Sidak Pasar Satgas Pangan Jombang Jelang Lebaran, Cabai Turun Daging Naik

"CS yang kami amankan sebelumnya diketahui berperan sebagai kurir dari tersangka ARP. Dari keterangan itu kami lakukan pengembangan hingga akhirnya ARP dan SG berhasil ditangkap," ucap Bowo dalam keterangan yang diterima Tribunjatim.com pada Sabtu (14/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 2,5 gram serta 150 butir pil Double L yang dikemas dalam tiga plastik klip.

Selain narkotika dan obat keras, polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang terlarang tersebut. 

"Barang bukti itu antara lain timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan plastik yang dimodifikasi sebagai sekop, isolasi, gunting, serta buku yang diduga berisi catatan transaksi," katanya.

Petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik para tersangka yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selain itu, turut disita uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran tersebut.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jombang.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait peredaran narkotika dan obat keras berbahaya," pungkas Bowo.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Jombang

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved