Sebelum Ambil Sikap, DPRD Jombang Bakal Dalami Kasus Guru ASN Dipecat Pemkab
Komisi D DPRD Kabupaten Jombang mulai menyoroti polemik pemberhentian dua guru aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Ringkasan Berita:
- Dua guru ASN di Kabupaten Jombang yang diberhentikan resmi mengajukan permohonan hearing ke DPRD Jombang.
- Namun, dewan belum bisa memberikan penilaian lebih jauh karena masih harus memahami duduk perkara sebenarnya.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi D DPRD Kabupaten Jombang mulai menyoroti polemik pemberhentian dua guru aparatur sipil negara (ASN) yang kini mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD setempat.
Dewan menegaskan belum dapat mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan lengkap dari seluruh pihak terkait.
Baca juga: Dampak Produksi Kedelai Ponorogo Terus Turun, Industri Tempe Tahu Bergantung Impor Meski Harga Mahal
Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin pegawai sehingga perlu dikaji secara menyeluruh.
Menurutnya, ASN yang tidak menjalankan tugas dalam waktu tertentu memang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Namun, pihaknya belum bisa memberikan penilaian lebih jauh karena masih harus memahami duduk perkara sebenarnya.
"Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus dicocokkan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Jumat (8/5/2026).
Erna menambahkan, DPRD nantinya akan meminta penjelasan dari sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga kedua guru yang diberhentikan.
Ia menegaskan proses klarifikasi diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan data yang lengkap.
"Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini.
Sebelumnya, dua guru ASN di Kabupaten Jombang yang diberhentikan resmi mengajukan permohonan hearing ke DPRD Jombang, Jumat (8/5/2026) pagi.
Mereka menilai keputusan pemecatan yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.
Kedua guru tersebut yakni Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan, dan seorang guru olahraga berinisial D.
Surat permohonan hearing disampaikan ke DPRD Jombang pada Jumat (8/5/2026).
Yogi mengaku menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).
| Yogi Guru ASN di Jombang Ajukan Banding Usai Dipecat, Aktivis Soroti Adanya Dugaan Ketidakadilan |
|
|---|
| Lepas CJH Jombang, Gus Irfan Ingatkan Bahaya Haji Ilegal & Minta Jemaah Jaga Kesehatan |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Suami Pembunuh Istri Siri di Mojoagung Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Pelajar di Bawah Umur Hamil 5 Bulan usai Diancam, Petani Kesamben Diringkus Polisi |
|
|---|
| Kendala Lahan Masih Hantui Target 96 Desa di Jombang Bangun KDKMP, Bupati Yakin Ada Solusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-guru-ASN-yang-diberhentikan-Pemkab-Jombang.jpg)