Sebelum Ambil Sikap, DPRD Jombang Bakal Dalami Kasus Guru ASN Dipecat Pemkab

Komisi D DPRD Kabupaten Jombang mulai menyoroti polemik pemberhentian dua guru aparatur sipil negara (ASN).

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan saat menunjukkan sejumlah dokumen pemberhentian di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (8/5/2026). Ini respons dewan soal polemik kasus guru ASN dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru ASN di Kabupaten Jombang yang diberhentikan resmi mengajukan permohonan hearing ke DPRD Jombang.
  • Namun, dewan belum bisa memberikan penilaian lebih jauh karena masih harus memahami duduk perkara sebenarnya.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Komisi D DPRD Kabupaten Jombang mulai menyoroti polemik pemberhentian dua guru aparatur sipil negara (ASN) yang kini mengajukan permohonan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD setempat.

Dewan menegaskan belum dapat mengambil kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan lengkap dari seluruh pihak terkait.

Baca juga: Dampak Produksi Kedelai Ponorogo Terus Turun, Industri Tempe Tahu Bergantung Impor Meski Harga Mahal

Ketua Komisi D DPRD Jombang, Erna Kuswati mengatakan, kasus tersebut berkaitan dengan persoalan disiplin pegawai sehingga perlu dikaji secara menyeluruh.

Menurutnya, ASN yang tidak menjalankan tugas dalam waktu tertentu memang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Namun, pihaknya belum bisa memberikan penilaian lebih jauh karena masih harus memahami duduk perkara sebenarnya.

"Kami belum bisa berkomentar terlalu dalam karena harus mendalami kasusnya terlebih dahulu. Semua keterangan harus dicocokkan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Jumat (8/5/2026).

Erna menambahkan, DPRD nantinya akan meminta penjelasan dari sejumlah pihak, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga kedua guru yang diberhentikan.

Ia menegaskan proses klarifikasi diperlukan agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan data yang lengkap.

"Keterangan dari semua pihak harus di-cross check, termasuk dari guru yang bersangkutan. Setelah itu baru bisa dilihat jalur apa yang dapat ditempuh, apakah melalui banding atau langkah lainnya," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jombang ini.

Sebelumnya, dua guru ASN di Kabupaten Jombang yang diberhentikan resmi mengajukan permohonan hearing ke DPRD Jombang, Jumat (8/5/2026) pagi.

Mereka menilai keputusan pemecatan yang diterima tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan.

Kedua guru tersebut yakni Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan, dan seorang guru olahraga berinisial D.

Surat permohonan hearing disampaikan ke DPRD Jombang pada Jumat (8/5/2026).

Yogi mengaku menerima sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved