Polemik Rangkap Jabatan ASN di BPD Jombang: PABPDSI Desak Penataan Ulang Demi Independensi Desa

Fenomena aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang merangkap jabatan sebagai anggota BPD

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Kompas.ID/HERYUNANTO
ASN RANGKAP BPD - Ilustrasi yang menggambarkan Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Jumat (22/5/2026). Ditakutkan ada potensi konflik kepentingan. 

Ringkasan Berita:
  • Isu Utama: Ratusan ASN/PPPK di Jombang rangkap jabatan sebagai anggota BPD.
  • Dampak: Pelemahan fungsi pengawasan desa dan potensi konflik kepentingan.
  • Sorotan Anggaran: Kekhawatiran terkait administrasi tunjangan ganda (Gaji Negara & APBDes).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Fenomena aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang rangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Jombang, tuai perhatian dari Pengurus Daerah Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) setempat.

Organisasi tersebut meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menata persoalan tersebut.

Ketua Pengurus Daerah PABPDSI Jombang, Abdul Wahid, menilai rangkap jabatan ASN maupun PPPK sebagai anggota BPD berpotensi mengganggu independensi lembaga desa.

Menurutnya, fungsi utama BPD sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa dapat menjadi tidak maksimal apabila anggotanya masih terikat sebagai aparatur pemerintah.

Baca juga: Avanza Tabrak Tiang di Jombang usai Seruduk 2 Motor, Seorang Penumpang Motor Dilarikan ke RSUD

Potensi Konflik Kepentingan dan Masalah Administrasi

"BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa. Jika anggotanya masih aktif sebagai ASN atau PPPK, tentu ada potensi konflik kepentingan karena mereka juga berada dalam struktur pembinaan pemerintah," ucapnya dalam keterangan kepada Tribunjatim.com pada Jumat (22/5/2026).

Selain menyoroti independensi, PABPDSI juga menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan administrasi keuangan.

ASN dan PPPK diketahui telah menerima penghasilan dari negara, sementara anggota BPD juga memperoleh tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Menurut Wahid, sejumlah daerah di Indonesia mulai melakukan penataan terhadap persoalan tersebut. Salah satunya dengan meminta ASN maupun PPPK menentukan salah satu posisi yang akan dipertahankan, demi menjaga profesionalitas kerja.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima melalui jaringan PABPDSI nasional, tidak sedikit anggota BPD berstatus PPPK yang akhirnya memilih mengundurkan diri dari jabatan di BPD karena khawatir menimbulkan persoalan kepegawaian.

"Banyak yang akhirnya memilih fokus sebagai PPPK dan melepaskan jabatan di BPD," katanya.

Wahid menjelaskan, aturan dalam Undang-Undang Desa memang masih membuka peluang ASN, TNI, maupun Polri menjadi anggota BPD dengan syarat memperoleh izin dari atasan. Namun, menurutnya regulasi tersebut perlu dievaluasi karena dinilai memunculkan persoalan di lapangan.

Ia juga menilai, keberadaan ASN atau PPPK di dalam struktur BPD dapat memengaruhi ketegasan lembaga dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa. Sejumlah anggota BPD disebut merasa sungkan menyampaikan kritik, karena masih berada dalam lingkup pembinaan pemerintah.

PABPDSI memperkirakan jumlah anggota BPD di Kabupaten Jombang yang berstatus ASN maupun PPPK mencapai ratusan orang.

"Karena itu, kami mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah pasti sekaligus menentukan langkah penanganannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved