Pemilik Karaoke Diringkus Diduga Eksploitasi Anak di Bawah Umur untuk jadi LC

Satreskrim Polres Kediri membongkar praktik yang terjadi di kawasan Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Torik Aqua
tribunjatim.com/Aflahul Abidin
PEMANDU LAGU - Ilustrasi lokasi karaoke. Pemilik karaoke diringkus setelah diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk jadi pemandu lagu alias LC. 

Ringkasan Berita:
  1. Satreskrim Polres Kediri tetapkan IAH (38) sebagai tersangka eksploitasi anak.
  2. Warung remang-remang karaoke di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
  3. Dugaan eksploitasi anak dan prostitusi, terancam hukuman 10 tahun penjara.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sebuah warung remang-remang diduga melakukan praktik eksploitasi anak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri membongkar praktik yang terjadi di kawasan Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Polisi mengamankan seorang perempuan yang diduga merupakan pemilik hiburan ilegal tersebut.

Kasus ini bermula dari penyelidikan aktivitas karaoke yang menyediakan pemandu lagu.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan, dari hasil penelusuran, petugas menemukan adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam praktik tersebut.

Baca juga: Remaja 14 Tahun Jombang Jadi Korban Eksploitasi Seksual Ayah Tiri, Ibu Geram Langsung Lapor Polisi

"Dalam pengungkapan ini kami mengamankan satu orang perempuan yang bertindak sebagai pemilik warung remang-remang yang menyediakan karaoke beserta pemandu lagu," kata AKP Joshua saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

"Di antara pemandu lagu itu terdapat anak di bawah umur, sekaligus disertai praktik prostitusi," jelasnya.

Perempuan yang diamankan berinisial IAH (38) warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare.

Awalnya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah kami lakukan gelar perkara, statusnya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka secara sadar mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke alias LC demi meraup keuntungan.

Selain menyediakan tempat hiburan, tersangka juga diduga memfasilitasi layanan prostitusi di lokasi tersebut.

Joshua menegaskan, praktik tersebut merupakan bentuk eksploitasi anak yang melanggar hukum dan sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis.

"Perbuatan ini masuk kategori eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved