Vandalisme di Nganjuk: Kaca KA Ranggajati Pecah Dilempar Batu, KAI Ingatkan Ancaman Bui 15 Tahun
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyoroti serius maraknya aksi vandalisme yang membahayakan
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Sudarma Adi
Ringkasan Berita:
- Insiden: Pelemparan batu terhadap KA Ranggajati (relasi Cirebon-Jember).
- Lokasi: KM 120+5, antara Stasiun Bagor dan Nganjuk.
- Dampak: Kaca gerbong eksekutif dan ekonomi pecah, beruntung tidak ada korban jiwa.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyoroti serius maraknya aksi vandalisme yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Salah satu kejadian terbaru berupa pelemparan batu terhadap rangkaian kereta kembali terjadi dan menimbulkan kerusakan pada sarana angkutan massal tersebut.
Aksi vandalisme itu menimpa KA 154 Ranggajati relasi Cirebon-Jember pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Peristiwa terjadi di petak jalan antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, tepatnya di KM 120+5 wilayah Kabupaten Nganjuk.
Baca juga: Nunggu Teman Ambil Uang, Warga Kediri Meninggal Mendadak di Halaman Bank
Kronologi Kejadian: Terjadi di Petak Bagor-Nganjuk
Akibat pelemparan batu tersebut, kaca kereta Eksekutif 3 pada nomor tempat duduk 9AB serta kereta Ekonomi 2 pada nomor tempat duduk 11AB mengalami pecah.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi melukai penumpang maupun petugas.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap kereta api merupakan ancaman nyata bagi keselamatan publik. Ia menyayangkan masih adanya oknum yang melakukan aksi tidak bertanggung jawab di sekitar jalur rel.
"Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Setiap tindakan vandalisme bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan penumpang dan petugas," terang Tohari, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur rel untuk ikut menjaga keamanan perkeretaapian. Partisipasi masyarakat dinilai penting guna memastikan operasional kereta api tetap aman dan berkelanjutan.
Tohari juga mengingatkan bahwa pelemparan batu terhadap kereta api merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 15 tahun apabila perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia.
"Undang-undang sudah mengatur dengan jelas sanksi bagi pelaku perusakan sarana dan prasarana perkeretaapian. Kami berharap masyarakat memahami bahwa konsekuensi hukumnya sangat berat," tegasnya.
Baca juga: Harga Ayam Ras di Kediri Naik Jelang Ramadan, Stok Tetap Aman
Usai menerima laporan kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan cepat dengan mengerahkan petugas pengamanan ke lokasi serta melakukan perbaikan darurat pada rangkaian kereta di Stasiun Kertosono.
Langkah ini dilakukan agar perjalanan KA Ranggajati tetap dapat dilanjutkan.
Hingga kini, pelaku vandalisme masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI.
"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama," pungkas Tohari.
vandalisme
pelemparan batu
perjalanan kereta api
PT KAI Daop 7 Madiun
KA 154 Ranggajati
Kediri
TribunJatim.com
| Viral Terpopuler: Kantor Jadi Markas Sindikat Judol hingga Pencuri Mangga Tewas Jatuh dari Pohon |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Satpam di Sukomanunggal Surabaya Adalah Teman Korban |
|
|---|
| Solidaritas Jurnalis Mojokerto Galang Donasi untuk Bocah Korban KDRT |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Nama 4.000 Penerima Beasiswa Sidoarjo hingga Wanita Sekap Ayah Pacar |
|
|---|
| Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Kendaraan Lintas Provinsi, Omzet Rp7 M per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Aksi-vandalisme-menimpa-KA-154-Ranggajati-relasi-Cirebon-Jember.jpg)