Parkir Liar di Simpang Lima Gumul Kediri Ditertibkan, Pengawasan Diperketat

Upaya penertiban parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul terus diperketat oleh Satpol PP Kabupaten Kediri melalui pengawasan berkelanjutan

Tayang:
Penulis: Isya Anshori | Editor: Samsul Arifin
Tribun Jatim Network/Isya Anshori
PENGAWASAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri saat melakukan pengawasan di area taman hijau SLG, Senin (13/4/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pengawasan parkir liar di SLG dilakukan secara berkala karena keterbatasan personel.
  • Pengunjung diwajibkan parkir di titik resmi P1, P2, dan P3.
  • Satpol PP menindak pungutan liar di luar area parkir resmi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Upaya penertiban parkir liar di kawasan Simpang Lima Gumul terus diperketat oleh Satpol PP Kabupaten Kediri melalui pengawasan berkelanjutan.

Setelah operasi penertiban yang digelar beberapa waktu lalu, Satpol PP Kabupaten Kediri kini memperkuat pengawasan guna memastikan kawasan tersebut tetap tertib.

Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh karena keterbatasan jumlah personel. Meski demikian, pihaknya memastikan pemantauan tetap dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.

"Pemantauan tidak bisa 24 jam penuh karena keterbatasan personel, tetapi kami lakukan secara terus menerus dan bergantian," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Baca juga: Pria Ditemukan Tewas di Megaluh Jombang Ternyata Warga Kediri, Korban Tidak Pulang Sejak Jumat

Fokus Penertiban di Zona Terlarang

Kaleb menjelaskan, fokus utama penertiban adalah memastikan tidak ada aktivitas parkir liar di kawasan inti SLG, khususnya di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

Menurutnya, masyarakat yang berkunjung ke kawasan tersebut diwajibkan memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan yakni di titik P1, P2 dan P3.

"Di kawasan SLG tidak boleh ada parkir sembarangan. Parkir hanya diperbolehkan di lokasi yang sudah disediakan," tegasnya.

Baca juga: Pastikan Pasokan LPG 3 Kilogram Masih Aman untuk Masyarakat, Polres Kediri Sidak SPBE

Selain itu, pihaknya juga melarang adanya pungutan liar oleh oknum yang memanfaatkan area terlarang sebagai lahan parkir tidak resmi.

Kaleb menegaskan bahwa siapapun tidak diperbolehkan menarik biaya parkir di luar area resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.

"Tidak diperbolehkan ada yang memungut jasa parkir di luar titik resmi seperti P1, P2 dan P3," jelasnya.

Pola Pengawasan dan Personel

Dalam pelaksanaan pengawasan, Satpol PP menerjunkan personel secara bergantian dari berbagai bidang, baik penegakan perda maupun ketertiban umum.

Setiap regu terdiri dari sekitar 15 personel yang disiagakan untuk melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang menemukan adanya praktik parkir liar dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.

Pihaknya juga menggandeng instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan Bagian Perekonomian untuk memperkuat pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved