Edarkan Sabu - Sabu, Pemuda Asal Mojokerto Pilih Warung Karaoke Tempat Transkasinya
Tersangka yang menyeberang antar kabupaten ke Lamongan sengaja memilih warung karaoke sebagai objek pemasarannya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Muhammad Khozin (36) warga RT 02 RW 04 Dusun Sidokerto, Desa Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong , Kabupaten Mojokerto saat hendak menjajakan barang haram, sabu - sabu ditangkap anggota Satreskoba, Sabtu (11/11/2017).
Tersangka yang menyeberang antar kabupaten ke Lamongan sengaja memilih warung karaoke sebagai objek pemasarannya.
Namun seperti tupai, sepandai - pandai binatang ini melompat akan jatuh juga.
Seperti yang dialami tersangka, ia diringkus polisi saat sedang mengedarkan barang haram itu di warung karaoke di Dusun Culik Desa Pengumbulanadi Kecamatan Tikung.
Keberadaan tersangka ini mulai diendus petugas sejak Senin (6/11/2017). Polisi perlu kerja ekstra untuk bisa mengungkap jejak tersangka dan menangkapnya.
Hampir sepekan penyelidikan dilakukan, karena tersangka ternyata warga kabupaten tetangga, Mojokerto.
Kerja keras polisi membuahkan hasil dan mengerucut pada tersangka, Muhammad Khozin.
Belum Genap 10 Hari Melahirkan, #OllaRamlan Sukses Bikin Histeris Sama Baju Hitam Ketatnya https://t.co/ysHFcmbM8y #pregnancy #artisindonesia
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 11, 2017
Tersangka berhasil diamankan di warung karaoke. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa, 1 plastik berisi sabu - sabu yang disembunyikan di calana tersangka dan 1 HP.
"Kita sedang mengembangkan penyidikan dari mana tersangka mendapatkan sabu - sabu," kata Kasatreskoba, AKP Djoko Bisono.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang kesehatan.(Surya/Hanif Manshuri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-lamogan-pengedar-sabu-sabu-di-lamongan_20171111_142924.jpg)