Ibadah Haji 2023
Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Daftar Haji, Dilengkapi Cara Membuka Tabungan Haji
Bagi yang ingin melaksanakan Ibadah Haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kemenag sesuai domisili.
TRIBUNJATIM.COM - Bagi masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan Ibadah Haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar
- Gubernur dapat menambahkan persyaratan berupa surat keterangan domisili.
Baca juga: Cara Pelaksanaan Ibadah Haji atau Manasik Haji dari Awal hingga Akhir, Simak Urutannya
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, selanjutnya Anda perlu mengetahui prosedur pendaftarannya.
Ada dua langkah yang perlu dilakukan, yakni membuka tabungan haji dan mendaftar ke Kantor Kementerian Agama.
Baca juga: Aturan Konsumsi Makanan Bagi Jemaah Haji, Makanan Jangan Dikonsumsi Jika Lebih dari 2 Jam
Berikut langkah-langkah untuk membuka tabungan dan pendaftaran haji:
1. Buka tabungan haji di BPS BPIH
- Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jemaah-umrah-mengeliling-kabah-di-mekkah-saudi-arabia-kamis-20122018.jpg)