Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ibadah Haji 2023

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Daftar Haji, Dilengkapi Cara Membuka Tabungan Haji

Bagi yang ingin melaksanakan Ibadah Haji, perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kemenag sesuai domisili.

Dok. Tribun Jabar
Jemaah umrah mengeliling Kabah di Mekkah, Saudi Arabia. 

- Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI

- Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili

- BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar

- Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4

- Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan Haji, Siapkan Foto Calon Jemaah Ukuran 3x4, Berikut Prosedurnya

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

- Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota

- Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag

- Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH

- Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)

- Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi

- Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag

- Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Berita Jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved