Daftar Negara di Eropa yang Bebas Visa Bagi Paspor Indonesia Tahun 2025, Ada Turkiye
Pemegang paspor Indonesia dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
TRIBUNJATIM.COM - Seseorang wajib memiliki visa untuk dapat pergi ke luar negeri.
Namun, beberapa negara sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke sekitar 46 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Biasanya visa berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan informasi lain yang menyatakan berapa hari visa berlaku.
Ia dicap atau direkatkan ke paspor, atau ada juga eVisa atau visa elektronik yang disimpan dalam database tanpa perlu dicap.
Baca juga: Beruntung Nasib Agung Kecelakaan di Kamboja, Kabur dari Kerja Paksa Berhari-hari, Paspor Disita
Negara di Eropa yang bebas visa bagi paspor Indonesia
Menurut data yang dikutip dari laman Visa Index, berikut 5 negara Eropa yang membebaskan visa bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania
- Belarus
- Serbia
- Turkiye
- Azerbaijan
Albania, Belarus, Serbia, Turkiye bisa dikunjungi pemegang paspor Indonesia tanpa visa.
Sementara Azerbaijan, perlu menggunakan visa on arrival.
Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan.
Namun, penting dicatat bahwa durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan di setiap negara tersebut di atas berbeda-beda dan bergantung pada regulasi visa masing-masing negara.
Baca juga: Cara Bikin Paspor Lebih Mudah Lengkap dengan Biayanya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Daftar lengkap negara bebas visa bagi Paspor Indonesia
Sementara itu, berikut daftar lengkap 46 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia, dikutip dari Kompas.com.
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei
- Cile
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam.
Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| Tanggapan Gojek dan Grab setelah Prabowo Subianto Resmikan Potongan Ojol Jadi 8 Persen |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 2 Mei 2026, Waspada Hujan Ringan di 27 Wilayah |
|
|---|
| Chord Gitar dan Lirik Lagu Viral Heboh Janger - Siti Badriah: Yol Digeol-geol Pinggulnya |
|
|---|
| Longsor Terjang Desa Petungsinarang di Bandar Imbas Hujan Deras, 4 Rumah Rusak |
|
|---|
| Apa itu Dam Haji? Denda atau Tebusan yang Wajib Dibayar Jemaah Haji, Simak Jenisnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-paspor-indonesia-2020.jpg)