Berita Viral
Telanjur Penuhi Kebutuhan Pacar, Mita Laporkan Briptu AFM ke Propam Imbas Tak Dinikahi
Hal ini dilakukan oleh Mita karena janji pernikahan yang ia terima tak segera ditepati. Korban juga mengaku ada dugaan penipuan.
Ringkasan Berita:
- Wanita asal Surabaya melaporkan Briptu AFM ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan penipuan bermodus janji nikah.
- Korban mengaku sering memberikan uang dan memenuhi kebutuhan terlapor selama menjalin hubungan.
- Briptu AFM membantah tuduhan tersebut, sementara Propam Polda Maluku Utara masih melakukan pemeriksaan.
TRIBUNJATIM.COM - Nasib wanita bernama Mita alias MA (32) yang mengaku tak kunjung dinikahi oleh kekasihnya Briptu AFM alias Andi.
Hingga akhirnya wanita asal Surabaya itu melaporkan sang kekasih ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Hal ini dilakukan oleh Mita karena janji pernikahan yang ia terima tak segera ditepati.
Korban juga mengaku ada dugaan penipuan selama keduanya menjalin hubungan.
Baca juga: Pengakuan Bos Kasus Penipuan Diperas Polisi Rp 600 Juta, Polres Angkat Bicara
Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah.
Kuasa hukum korban, Junaidi J. Badjo dan Wahyu Taha, menjelaskan keduanya berkenalan pada November 2024 di Kota Ternate.
Hubungan tersebut kemudian berkembang ke arah yang lebih serius.
Namun, setelah pertemuan terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025, komunikasi keduanya terputus.
Terlapor tidak lagi memberikan kabar maupun kepastian terkait rencana pernikahan yang sebelumnya dijanjikan.
"Klien kami merasa dirugikan karena selama menjalin hubungan, ia sering memenuhi permintaan terlapor, mulai dari pemberian uang hingga kebutuhan lainnya," ujar Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara, Rabu (29/4/2026).
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Maluku Utara dengan dugaan penipuan bermodus janji pernikahan.
"Atas dasar itu, kami melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan," ujar Wahyu.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Junaidi J. Badjo, menyebut dalam hubungan tersebut terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan kebutuhan.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik Polri.
| Protes Soal Gaji Pencuci Piring MBG 3,5 Juta, Guru Hanya Rp 800 Ribu Ditanggapi Kepala BGN Dadan |
|
|---|
| Daftar Nama 36 Kapolda di Indonesia, Didominasi Alumni Akpol 1994 |
|
|---|
| ASN Guru Hingga Pegawai Puskesmas Menggunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Bayar Rp 250 Ribu |
|
|---|
| Pengakuan Bos Kasus Penipuan Diperas Polisi Rp 600 Juta, Polres Angkat Bicara |
|
|---|
| Mobil Kepala Dinas Banten Tabrak Kerumunan Siswa SD hingga 1 Tewas, Mengemudi Pakai Selang Oksigen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/MA-alias-Mita-32-di-kantor-Yayasan-Bantuan-Hukum-Sipakale-Maluku-Utara.jpg)