Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Penjelasan Dukcapil Soal Bisakah Mengurus Akta Kelahiran di Kota Lain, Simak Syarat dan Biayanya

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen berkekuatan hukum yang mencatat status dan peristiwa kelahiran seseorang.

|
Istimewa
CARA MENGURUS AKTA KELAHIRAN - Ilustrasi Akta Kelahiran. Akta Kelahiran adalah suatu dokumen berkekuatan hukum yang mencatat status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini merupakan hak setiap bagi anak Indonesia. Bisakah mengurus Akta Kelahiran di kota lain? 
Ringkasan Berita:
  • Akta Kelahiran adalah suatu dokumen berkekuatan hukum yang mencatat status dan peristiwa kelahiran seseorang.
  • Bisakah mengurus Akta Kelahiran di kota lain? Pencatatan Akta Kelahiran dilakukan di Disdukcapil di domisili orangtua anak.
  • Simak syarat dan cara bikin Akta Kelahiran lewat Aplikasi IKD.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini penjelasan Dukcapil terkait cara mengurus akta kelahiran.

Apakah hal tersebut bisa dilakukan di kota lain?

Setiap penduduk yang lahir di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib memiliki Akta Kelahiran. Fungsinya beragam, mulai dari syarat daftar sekolah, pendaftaran pernikahan, hingga keperluan administratif lainnya.

Akta Kelahiran adalah suatu dokumen berkekuatan hukum yang mencatat status dan peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini merupakan hak setiap bagi anak Indonesia.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan Akta Kelahiran dilakukan berdasarkan domisili.

Artinya, dokumen tersebut harus dibuat sesuai alamat domisili orangtua yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Selanjutnya, Akta Kelahiran akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Lantas, bagaimana jika seorang anak lahir di luar kota?

Baca juga: 5 Tahun Tak Bisa Sekolah karena Tidak Punya Akta, Fadli Kini Bahagia Langsung Masuk Kelas 4

Bisakah mengurus Akta Kelahiran di kota lain?

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Farid menyampaikan, pencatatan Akta Kelahiran dilakukan di Disdukcapil di domisili orangtua anak.

"Pencatatan peristiwa penting termasuk peristiwa kelahiran dilakukan di Disdukcapil tempat penduduk berdomisili (alamat pada KTP)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Aturan ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 102 huruf B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili," tulis aturan tersebut.

Namun, dalam hal orangtua berdomisili di Jakarta dan melahirkan di luar kota, kini pembuatan Akta Kelahiran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Namun saat ini pengurusan Akta Kelahiran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi IKD yang bisa diunduh di Play Store atau App Store," tulis informasi di akun Instagram @dukcapilkemendagri.

Baca juga: Edi Kaget Mendadak Dapat Akta Cerai dari Istri, Sebulan Lalu Masih Serumah, Dituduh Tak Nafkahi

Syarat dan cara bikin Akta Kelahiran lewat Aplikasi IKD

Ilustrasi IKD
Ilustrasi IKD (TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM)

Sebelum mengurus Akta Kelahiran melalui aplikasi IKD, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Berikut di antaranya:

  • Surat Keterangan Lahir dari dokter atau rumah sakit
  • Buku nikah atau Akta Perkawinan
  • KTP-el
  • Kartu Keluarga (KK).

Setelah persyaratan dikumpulkan, pasangan suami istri bisa mengurus Akta Kelahiran anak secara online melalui Aplikasi IKD.

Dikutip dari saluran YouTube Inovasi Layanan Disdukcapil Kota Tasikmalaya, cara membuat Akta Kelahiran di Aplikasi IKD bisa dilakukan dengan memanfaatkan fitur pengajuan Akta Kelahiran di menu "Pelayanan" lalu "Jenis Pengajuan".

Proses pengajuan Akta Kelahiran bisa dipantau secara berkala untuk mengetahui status pengajuan dokumen. Anda bisa memantau status pengajuan melalui menu "Pemantauan Pelayanan".

Jika sudah selesai, dokumen akan ditampilkan di menu "Dokumen Pelayanan".

Baca juga: Pemkab Madiun Matangkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Sudah Kantongi Akta Notaris

Biaya buat Akta Kelahiran

Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006, biaya pembuatan Akta Kelahiran tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun, jika pembuatan dokumen tersebut dilakukan lebih dari 60 hari, maka bisa dikenai denda.

Besaran denda selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

Namun, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, hampir semua daerah tidak ada lagi yang memberlakukan denda keterlambatan tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com (2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved