Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Natal dan Tahun Baru 2026

Jadwal Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Resmi Menurut SKB 3 Menteri, Cek Daftar Hari Libur Nasional

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal tahun 2025 Tahun Baru 2026.

Pexels
JADWAL NATAL - Ilustrasi Natal. Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal tahun 2025 serta Tahun Baru 2026. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini jadwal Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 menurut SKB 3 Menteri.

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Natal tahun 2025 serta Tahun Baru 2026.

Informasi terkait berapa hari libur untuk dua peringatan besar tersebut bisa membantu masyarakat untuk merencanakan perjalanan.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengumumkan libur nasional dan cuti bersama Natal 2205 dan Tahun Baru 2025 mendatang.

Baca juga: Tiket Kereta Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan

Libur Natal 2025

Menurut SKB 3 Menteri Nomor 933, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan Kamis (25/12/2025) sebagai hari libur nasional Kelahiran Yesus Kristus dan Jumat (26/12/2025) sebagai cuti bersama Natal tahun ini.

Dengan penetapan tersebut, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama empat hari dengan menambahkan akhir pekan pada tanggal 27-18 Desember yang jatuh pada hari Sabtu-Minggu.

Libur Tahun Baru 2026

Sedangkan, berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, libur nasional Tahun Baru 2026 akan jatuh di hari Kamis, 1 Januari 2026.

Berbeda dengan Natal 2025, libur Tahun 2026 tidak disertai cuti bersama, sehingga hanya ada satu hari libur saja.

Kalender 2026

Pemerintah telah resmi menetapkan cuti bersama dan libur nasional dalam kalender 2026.

Penetapan hari libur nasional atau tanggal merah dan cuti bersama 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani tiga menteri atau SKB 3 Menteri pada Jumat, (19/9/2025).

Dokumen itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Telah ditandatangani surat keputusan bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026," kata Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pratikno mengatakan, hari libur nasional mencapai 17 hari dan 8 hari cuti bersama.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved