KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Madiun
6 Jam KPK Obok-obok Rumah Kadis PUPR Kota Madiun, Angkut Koper Hingga Kardus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026).
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- KPK melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026), terkait pasca OTT Senin (19/1/2026).
- Thariq Megah ditetapkan tersangka dugaan korupsi, pemerasan fee proyek, Dana CSR, dan gratifikasi, bersama Wali Kota Non Aktif Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
- Pemeriksaan berlangsung lebih dari 6 jam, dengan penyitaan berkas, sertifikat, dan uang tunai yang dikemas ke koper oleh tim penyidik.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, Kamis (22/1/2026).
Petugas membawa beberapa barang bukti, termasuk koper hitam dan kardus berisi dugaan dokumen tambahan, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Pantauan TribunJatim.com, penggeledahan berlangsung lebih dari enam jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga sekitar pukul 16.20 WIB. Selain memeriksa seluruh ruangan, tim KPK juga meminta keterangan kepada penghuni rumah.
Lokasi kediaman Thariq Megah di Jalan Tanjung Manis Gang 14, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, tertutup rapat oleh pagar setinggi dua meter. Tetangga sekitar tampak menunggu di depan rumah masing-masing, sembari menunggu kegiatan tersebut selesai.
Alih-alih lewat pagar rumah, Tim Penyidik Lembaga Antirasuah ini keluar dari sisi sebelah, melalui pintu kecil pada pukul 16.20 WIB.
Mereka membawa sebuah koper berwarna hitam, dan satu kardus air mineral, yang diduga berisi barang bukti tambahan, untuk penyidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (19/1/2026).
Baca juga: Breaking News: KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah
Thariq Megah ditetapkan sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan Lainnya, atau Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, bersama Wali Kota Madiun Non Aktif Maidi, dan dan Pihak Swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Menurut Ketua RT 7 RW 3, Anang Kristianto, pemeriksaan berlangsung 6 jam lebih. Tepatnya dimulai sejak pukul 09.30 WIB.
“Saya dipanggil sebagai saksi. Ada istri Pak Thariq tadi sama pembantu di dalam rumah,” ujar Anang.
Anang mengaku hanya duduk menyaksikan pemeriksaan. Ia juga menyebut, beberapa berkas, sertifikat, dan uang tunai diamankan oleh petugas.
Baca juga: Kegiatan Wali Kota Madiun Maidi Sebelum Kena OTT KPK, Sempat Minta Pedagang Tak ‘Entol’ Wisatawan
“Ada yang dibawa tapi persisnya kurang tahu. Banyak berkas, sertifikat, uang tunai nominalnya kurang tahu. Mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu,” tuturnya.
Anang juga menyebut, Semua barang dimasukkan ke satu koper, bersama perlengkapan terkait.
“Ketebalan uang bermacam macam. Diikat pakai karet gelang, saat mau dikemas,” tandas Anang
Baca juga: KPK Jadikan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan Fee Proyek & Dana CSR, Uang Rp550 Juta Disita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Penyidik-KPK-keluar-dari-kediaman-Kepala-Dinas-PUPR-Kota-Madiun.jpg)