Dua Polisi Pengedar Sabu di Madiun Dipenjara 9 Tahun, Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan
Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada dua anggota polisi, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, karena terbukti terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.
- Majelis hakim menilai kedua terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberantas, bukan mengedarkan narkotika.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Dua oknum anggota kepolisian yang terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Madiun dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (3/6/2026).
Vonis untuk kedua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho didampingi hakim anggota Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam peredaran sabu seberat 5,16 gram yang dikemas dalam 25 paket siap edar.
Toni berperan menyerahkan paket sabu kepada Defi untuk diedarkan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 1 miliar," ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayarkan, aset milik terdakwa akan dirampas negara. Namun jika nilainya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana tambahan selama 190 hari.
Majelis hakim memastikan kondisi kesehatan Toni yang mengalami stroke tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdakwa masih dinilai mampu memahami dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Baca juga: Napi Kasus Narkoba di Lapas Bojonegoro Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di RSUD
Dalam perkara tersebut hal yang memberatkan putusan adalah status keduanya sebagai anggota kepolisian menjadi faktor yang memberatkan.
Sebagai aparat penegak hukum, kedua terdakwa seharusnya menjadi pihak yang paling getol memberantas narkotika.
"Keduanya merupakan penegak hukum yang seharusnya memberantas narkotika, bukan malah ikut mengedarkannya sehingga mencederai kepercayaan masyarakat," kata hakim.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum kedua terdakwa, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan memutuskan mengajukan banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terlalu berat.
Terdakwa mempertimbangkan kondisi keluarganya setelah sang istri meninggal dunia dan kini harus merawat ibunya yang telah lanjut usia.
Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap. Kondisi kesehatannya yang masih terganggu akibat stroke membuatnya membutuhkan waktu untuk memahami putusan hakim sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
Di sisi lain, JPU, Erlina Sari juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut mengingat vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Purbaya Bongkar Awal Mula Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Berawal dari Laporan Kemenkeu |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Begal Berdarah di Jatiroto Lumajang hingga Kasus Dugaan Korupsi Dana JKN Jember |
|
|---|
| Haji 2026, 10 Kloter Sudah Tiba di Tanah Air Melalui Debarkasi Surabaya, 2 Jemaah Ditinggal |
|
|---|
| Datang ke Cerme, Gubernur Khofifah Pastikan Sistem SPMB SMK/SMN Negeri di Gresik Berjalan Aman |
|
|---|
| Tragedi Berdarah, Pria Bangkalan Tewas di Tangan Kakak Ipar, Semua karena Masalah Kandang Ayam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/PUTUSAN-Dua-terdakwa-perkara-peredaran-narkotika-usai-menjalani-sidang-di.jpg)