May Day 2026

Sambut UU PPRT, Buruh Madiun Raya Desak Pemda Segera Terbitkan Perda Turunan

Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menyambut baik disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)

Tayang:
Tribun Jatim Network/Sofyan Arif Candra Sakti
RENTAN - Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono ditemui usai menggelar unjuk rasa dalam rangka hari buruh internasional di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jumat (1/5/2026). SBMR mendorong Pemda Madiun menerbitkan peraturan daerah turunan atas terbitnya UU PPRT.  
Ringkasan Berita:
  • Apresiasi: SBMR menyambut positif pengesahan UU PPRT sebagai pelindung pekerja rentan.
  • Tuntutan: Mendesak Pemkot dan Pemkab Madiun segera menerbitkan Perda turunan.
  • Isu Utama: Rendahnya kepatuhan pemberi kerja terhadap 14 hak dasar PRT.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) menyambut baik disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah maju dalam melindungi kelompok pekerja rentan.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas perempuan dinilai memiliki risiko tinggi dalam hubungan kerja, sehingga membutuhkan payung hukum yang jelas guna menjamin hak-hak mereka serta menciptakan relasi kerja yang adil dengan pemberi kerja.

Ketua SBMR, Aris Budiono, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan.

Baca juga: Buruh Madiun Gaungkan Kesetaraan Upah hingga Fenomena Gunung Es Penahanan Ijazah saat May Day 2026

Desak Perda di Tingkat Kota dan Kabupaten

Ia mendorong pemerintah daerah baik Pemerintah Kota Madiun maupun Pemerintah Kabupaten Madiun segera menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari UU tersebut agar dapat diterapkan secara efektif di tingkat lokal.

"Pengesahan UU PPRT ini terobosan yang sangat bagus. Tapi saya minta pemerintah daerah segera menerbitkan perda turunan sehingga bisa dilaksanakan di daerah, karena PRT ini rawan dan rentan," ujar Aris, Jumat (1/5/2026).

Aris mengungkapkan, 14 hak PRT yang diatur dalam UU PPRT selama ini masih jarang diterapkan.

Hak-hak tersebut meliputi cuti, waktu istirahat, tunjangan hari raya (THR), jaminan kesehatan, hingga jaminan ketenagakerjaan.

"Saya yakin belum. Dari 100 persen, mungkin hanya 0,1 persen yang menerapkan sesuai UU PPRT tersebut," katanya.

Terkait mekanisme pengawasan, Aris mengakui adanya tantangan karena hubungan kerja PRT berlangsung secara personal dari rumah ke rumah. Namun, ia menilai hal tersebut tetap bisa diatasi dengan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai.

Menurutnya, pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk memperkuat pengawasan hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Selain itu, peran Lembaga Kerja Sama (LKS) bipartit juga dinilai penting untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.

Baca juga: Sempat Tertutup Longsor, Jalur ke Telaga Ngebel Ponorogo dari Madiun Kini Bisa Dilintasi

"Harusnya pemerintah mengalokasikan anggaran lebih untuk pengawasan di tiap daerah, bahkan sampai kecamatan atau kelurahan. Kalau tidak seperti itu, pengawasan tidak akan berjalan. Di perusahaan saja masih banyak kecolongan," jelasnya.

Selain pengawasan, SBMR juga menyoroti pentingnya pembentukan paguyuban atau serikat bagi PRT sebagai wadah untuk menyuarakan aspirasi. Hingga saat ini, Aris menyebut belum menemukan adanya paguyuban PRT di Madiun.

"Selama ini kami belum menemukan paguyuban PRT. Kalau PKL sudah ada. Jadi memang perlu ada dorongan untuk membentuk paguyuban atau berserikat, itu boleh," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved