Berita Madura

Nyantai di Teras Rumah, Pria Sampang Kaget Lihat Polisi Datang, Ternyata Ada Barang Haram

Seorang pria berinisial AF (32), di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Tayang:
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
istimewa/Tribunnews
BAGI-BAGI SABU - (ILUSTRASI) Sabu-sabu yang diamankan dari pengedar antarkota yang ditangkap 
Ringkasan Berita:
  • Polisi mengamankan AF (32) di Kabupaten Sampang, Madura, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat berada di teras rumahnya di Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh.
  • Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat sekitar 0,29 gram, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat, dan tersangka mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Seorang pria berinisial AF (32), di Kabupaten Sampang, Madura, diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu.

Tersangka, diringkus saat bersantai di teras rumahnya berlokasi, di Dusun Labuhan Timur, Desa Labuhan, Kecamatan Sreseh, Sampang, pada (21/1/2026).

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,29 gram.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

Baca juga: Kapolres Emosi 3 Anak Buahnya Diduga Pesta Narkoba, 3 Oknum Polisi Digrebek Bareng 2 Wanita

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AF di rumahnya.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi," ujarnya, Senin (26/1/2026).

AF yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Sampang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini kami mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," terangnya.

Atas perbuatannya, AF disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved