Pengedar di Bangkalan Sembunyikan Sabu dalam Kandang Kambing
Bermacam cara dilakukan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan untuk menghindari jeratan hukum.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- FZ, warga Desa Morombuh, Bangkalan, ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkoba.
- 7,54 gram sabu disimpan di kandang kambing di samping rumahnya, dan 2 pil ekstasi ditemukan di saku celananya.
- FZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan pasal terkait KUHP.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Bermacam cara dilakukan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan untuk menghindari jeratan hukum.
Salah satunya menyimpan serapi mungkin barang bukti narkoba, bahkan kandang kambing pun dipilih untuk mengelabuhi polisi, seperti yang dilakukan pria berinisial FZ, warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.
Dari dalam kandang kambing berbahan bambu dan kayu yang berada di samping rumah FZ, personel Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit Ipda Ahmad Sanusi menemukan barang bukti sabu dengan berat 7,54 gram.
"Kami juga menemukan dua butir pil ekstasi dalam saku celana pelaku FZ. Barang bukti sabu disimpan dalam kandang kambing samping rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Kiswoyo Supriyanto didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Senin (9/2/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan penggerebekan, penyitaan barang bukti 7,54 gram sabu, dan 2 butir pil ekstasi, hingga penangkapan terhadap FZ dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat, Senin (2/2/2026).
"Saat dilakukan penggerebekan, FZ sedang tidur. Selain dikonsumsi, FZ juga sudah lama jualan sabu. Kami sita sebanyak 16 kantong klip berisi sabu siap edar, dijual seharga Rp 100 ribu per poket," jelas Kiswoyo.
Baca juga: Sosok Kasat Narkoba yang Ditangkap Polisi Akibat Dugaan Kasus Sabu, Ruangan Digeledah
Tersangka FZ terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana jeratan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diubah dalaam Pasal II angka 11 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 n Aat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika.
"Kami terus mengembangkan perkara ini karena FZ mengaku membeli sabu dari pria berinisial R, warga desa (Morombuh) itu juga. Adapun dua butir pil ekstasi dibeli FZ dari pria berinisial AN, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis," puungkas Kiswoyo.
Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Malang yang Merokok di Area Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka Disanksi
| Pedro Matos Resmi Berpisah dengan Persebaya, Ucap Salam Perpisahan Menyentuh |
|
|---|
| Valdeci Pamit dari Arema FC, Gol Spektakuler Jadi Perpisahan Terakhir |
|
|---|
| Tiga Nama Calon Sekda Kota Batu Masuk Meja Wali Kota, Dijuluki Kelompok Triple A |
|
|---|
| Tipu 17 Calon Jemaah Umrah Asal Pamekasan, Pelarian Wanita Asal Sidoarjo Berakhir |
|
|---|
| Pemkot Kediri Resmikan IPLT Campurejo, Warga Kini Bisa Sedot Septik Lewat Layanan Si Sinta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pengedar-di-Bangkalan-Sembunyikan-Sabu-dalam-Kandang-Kambing.jpg)