Breaking News

Pengedar di Bangkalan Sembunyikan Sabu dalam Kandang Kambing

Bermacam cara dilakukan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan untuk menghindari jeratan hukum.

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
TAK BERKUTIK : Tersangka FZ (kanan), tidak bisa mengelak atas kepemlikan belasan poket narkoba jenis sabu siap edar yang ditemukan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi dari dalam kandang kambing di samping rumah FZ, Senin (2/2/2026). Polisi juga menyita 2 butir pil ekstasi yang ditemukan dalam skau celana FZ 
Ringkasan Berita:
  • FZ, warga Desa Morombuh, Bangkalan, ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan narkoba.
  • 7,54 gram sabu disimpan di kandang kambing di samping rumahnya, dan 2 pil ekstasi ditemukan di saku celananya.
  • FZ terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dan pasal terkait KUHP.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Bermacam cara dilakukan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan untuk menghindari jeratan hukum.

Salah satunya menyimpan serapi mungkin barang bukti narkoba, bahkan kandang kambing pun dipilih untuk mengelabuhi polisi, seperti yang dilakukan pria berinisial FZ, warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar.

Dari dalam kandang kambing berbahan bambu dan kayu yang berada di samping rumah FZ, personel Unit II Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit Ipda Ahmad Sanusi menemukan barang bukti sabu dengan berat 7,54 gram. 

"Kami juga menemukan dua butir pil ekstasi dalam saku celana pelaku FZ. Barang bukti sabu disimpan dalam kandang kambing samping rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Ipda Kiswoyo Supriyanto didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama, Senin (9/2/2026).  

Ia menjelaskan, kegiatan penggerebekan, penyitaan barang bukti 7,54 gram sabu, dan 2 butir pil ekstasi, hingga penangkapan terhadap FZ dilakukan setelah menindaklanjuti informasi masyarakat, Senin (2/2/2026). 

"Saat dilakukan penggerebekan, FZ sedang tidur. Selain dikonsumsi, FZ juga sudah lama jualan sabu. Kami sita sebanyak 16 kantong klip berisi sabu siap edar, dijual seharga Rp 100 ribu per poket," jelas Kiswoyo. 

Baca juga: Sosok Kasat Narkoba yang Ditangkap Polisi Akibat Dugaan Kasus Sabu, Ruangan Digeledah

Tersangka FZ terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana jeratan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang diubah dalaam Pasal II angka 11 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 n Aat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Narkotika.
 
"Kami terus mengembangkan perkara ini karena FZ mengaku membeli sabu dari pria berinisial R, warga desa (Morombuh) itu juga. Adapun dua butir pil ekstasi dibeli FZ dari pria berinisial AN, warga Desa Sadah, Kecamatan Galis," puungkas Kiswoyo. 

Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Malang yang Merokok di Area Ruang Laktasi Alun-alun Merdeka Disanksi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved