Tegas, BGN Suspend 372 Dapur MBG Se-Jawa Timur yang Tak Punya IPAL, Bangkalan Ada 23 SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara (suspend) 372 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. 

Tayang:
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Tribun Jatim Network/Ahmad Faisol
SUSPEND : BGN menghentikan operasional sementara 372 unit SPPG di Jawa Timur per 25 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 unit dapur MBG di antaranya terdata berada di Kabupaten Bangkalan yang tersebar di 12 kecamatan 

Ringkasan Berita:
  • Badan Gizi Nasional menghentikan sementara 372 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur, termasuk 23 dapur di Kabupaten Bangkalan, karena belum memenuhi standar Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
  • Kebijakan ini diambil untuk menjaga mutu, keamanan pangan, dan mencegah pencemaran lingkungan, dengan beberapa dapur di Bangkalan sudah memiliki atau sedang memasang IPAL dan dapat mengajukan pembukaan kembali setelah memenuhi syarat.

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara (suspend) 372 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 unit dapur di antaranya berlokasi beroperiasi di Kabupaten Bangkalan.  

Keputusan BGN per 25 Mei 2026 itu didasarkan atas belum tersedianya Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), sebagai syarat wajib bagi setiap SPPG untuk menjaga mutu MBG sekaligus menghindari pencemaran lingkungan akibat limbah dapur. 

"Itu persoalan IPAL karena ada yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang telah ditetapkan BGN. Keputusan itu didasarkan atas hasil Pendataan Koordinasi Regional Provinsi Jawa Timur secara berjenjang" ungkap Satgas Pemkab Bangkalan, Dr Bambang Budi Mustika kepada Tribun Madura, Rabu (27/5/2026). 

23 unit dapur SPPG suspend di Kabupaten Bangkalan itu tersebar di Kecamatan Konang, Kecamatan Arosbaya, Kota Bangkalan, Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Geger, Kecamatan Burneh, Kecamatan Socah, Kecamatan Klampis, Kecamatan Tragah, Kecamatan Blega, Kecamatan Kokop, dan Kecamatan Tanjung Bumi. 

Baca juga: 2 SPPG di Kabupaten Malang Tak Beroperasi, Satgas MBG Tunggu Penggantian Yayasan

Bambang menjelaskan, pertimbangan BGN menghentikan sementara operasional ratusan unit SPPG se-Jawa Timur termasuk 23 unit dapur MBG di Kabupaten Bangkalan untuk menghindari resiko yang ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan menu MBG. 

Dari 23 unit dapur di Kabupaten Bangkalan, lanjutnya, terdata 10 dapur sudah tersedia dan terpasang IPAL, tinggal mengajukan pembukaan kembali operasionalnya. 

"Empat buah IPAL sudah datang namun belum terpasan, sembilan unit dapur sudah melakukan pemesanan," jelas Bambang.

Dalam suratnya dengan Nomor : 2741/D.TWS/05/2026 Jakarta, 25 Mei 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara, BGN melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan jugamerekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud dengan kategori Non Kejadian Menonjol (perbaikan major).

Selanjutnya, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat ini.

Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II serta telah dilakukan verifikasi dan dinyatakan selesai. 

"Sanksi mulai efektif berlaku sejak surat itu diterbitkan. Namun pada prinsipnya, apabila IPAL sudah terpasang, diperbolehkan mengajukan pembukaan kembali operasional dapur," pungkasnya. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved