Breaking News

Niat Baik Berujung Apes, Motor Warga Sampang Malah Raib Dibawa Kabur

Seorang pria berinisial FS (31) diamankan setelah sempat membawa kabur motor milik warga di Kabupaten Sampang, Madura. 

Tayang:
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
Istimewa
TAK BERKUTIK : FS (31) saat diperiksa tim penyidik kepolisian pasca berhasil diamankan karena sempat membawa kabur motor milik warga di Kabupaten Sampang, Madura, Selasa (5/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial FS (31) ditangkap setelah membawa kabur motor milik warga di Sampang dengan modus meminjam.
  • Kejadian terjadi pada 14 Februari 2026, pelaku meminjam motor Honda Beat dengan alasan ke rumah mertua.
  • Setelah dipinjam, pelaku tidak kembali dan sulit dihubungi hingga korban melapor ke polisi.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG – Seorang pria berinisial FS (31) diamankan setelah sempat membawa kabur motor milik warga di Kabupaten Sampang, Madura. 

Insiden dengan modus pinjam tersebut terjadi pada14 Februari 2026, di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Sampang.

Korban, Maulid Andrianto (33) awalnya dihubungi oleh pelaku saat sedang bekerja. 

Tak lama berselang, pelaku datang menemui korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat dengan alasan hendak pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong.

"Pelaku berdalih hanya meminjam sebentar. Karena percaya, korban kemudian menyerahkan kunci motor tersebut," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (5/5/2026).

Namun hingga beberapa jam kemudian, pelaku tak kunjung kembali. 

Saat dihubungi, pelaku hanya meminta korban untuk menunggu, sebelum akhirnya nomor ponselnya tidak lagi aktif.

Baca juga: Kelakuan Keponakan Pinjam Motor, Tak Kunjung Dikembalikan Malah Dijual, Kini Diringkus Polisi

Merasa curiga, korban mendatangi rumah pelaku di wilayah Kecamatan Torjun.

Namun pelaku tidak berada di lokasi dan hanya ditemui keluarganya. 

Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Surabaya. 

"Pelaku diamankan ke Mapolsek Sampang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang AKP Eko. 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2013 beserta dokumen BPKB.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 7 juta," tuturnya.

Saat ini, pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved