Kecurigaan Polisi Terhadap Pikap Angkut 37 Jeriken di Bangkalan Terbukti, Ternyata Isi BBM Subsidi
Berkembangnya informasi pengangkutan BBM subsidi pertalite dalam jumlah besar di kawasan Utara Kota Bangkalan memantik
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Polres Bangkalan melalui Satreskrim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite secara ilegal di Kecamatan Sepulu, Bangkalan.
- Polisi mengamankan sebuah mobil pikap berisi 37 jerigen Pertalite masing-masing 35 liter serta menetapkan sopir sekaligus pemilik barang, MS (47), sebagai tersangka karena diduga mengambil BBM dari SPBU untuk dijual kembali demi keuntungan.
Laporan wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Berkembangnya informasi pengangkutan BBM subsidi pertalite dalam jumlah besar di kawasan Utara Kota Bangkalan memantik respon personel Satreskrim Polres Bangkalan untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, polisi menemukan kendaraan pikap L300 dengan muatan penuh jerigen melaju dengan gelagat mencurigakan pada Rabu (22/4/2026) dini hari.
Mobil pikap berwarna cokelat dengan nopol M 9194 GB itu digelandang dari TKP Jan Raya Lembung Paseseh, Kecamatan Sepulu ke Polres Bangkalan. Penyitaan kendaraan bak terbuka itu dilakukan setelah pihak polisi menemukan puluhan jerigen itu ternyata berisi penuh BBM subsisi pertalite.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengungkapkan, ungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi berupa pertalite itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa telah terjadi aktivitas pengangkutan BBM menggunakan kendaraan pikap di kawasan Kecamatan Sepulu.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar jenis pertalite. Kendaraan pikap itu memuat 37 buah jerigen masing-masing kapasitas 35 liter berisi pertalite, karena kami bawa ke polres untuk barang bukti," ungkap Hafid, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Jember, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka: Dijadikan Tumbal
Selain menyita barang bukit kendaraan pikap berikut puluhan buah jerigen, Satreskrim Polres Bangkalan juga menetapkan tersangka terhadap seorang pria berinisial MS (47), warga Desa Pelakaran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
"Tersangka adalah sopir kendaraan pikap sekaligus pemilik BBM pertalite itu. Pelaku mengaku telah mengambil dari salah satu SPBU yang ada di daerah Bangkalan untuk dijual kembali dengan motif ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar," jelas Hafid.
Tersangka MS dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas Bumi.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ke mana saja BBM subsidi pertalite itu dijual," pungkas Hafid.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Jet Tempur Amerika Diusir Arab Saudi, Ogah Jadi Tameng Provokasi Donald Trump |
|
|---|
| Penyebab Cuaca Ekstrem pada Mei 2026, Sejumlah Wilayah Hujan Lebat saat Sore Padahal Siang Terik |
|
|---|
| Cara Pemkab Lamongan Atasi Dampak Ekonomi dan Cuaca Ekstrem, Berikan Bantuan Pangan |
|
|---|
| Warga Bakar Rumah Hen Pokak Bandar Narkoba karena Telanjur Geram, Desak Polisi Tangkap Pelaku |
|
|---|
| Uniknya Tradisi Manten Tebu di PG Mojopanggung Tulungagung, Tandai Awal Musim Giling 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ILEGAL-Kapolres-Bangkalan-AKBP-Wibowo-didampingi-Kasat-Reskrim-AKP-Hafid-Dian.jpg)