Berita Viral
Pengakuan Maling di Hadapan Polisi Jarang Bisa Curi Motor Hingga Terpaksa Gondol Ayam
Ketiganya ditangkap karena pencurian Honda Beat dengan TKP Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Ringkasan Berita:
- Satreskrim Polres Bangkalan menangkap tiga pelaku curanmor yang mencuri Honda Beat dan HP milik korban di Kecamatan Tanah Merah.
- Polisi menyita barang bukti berupa HP, Honda Vario, dan kunci T serta masih memburu satu pelaku lain yang masuk DPO.
- Para pelaku menjalankan aksinya saat korban tertidur lelap dan kini dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
TRIBUNJATIM.COM - Apes maling di Bangkalan, Madura, Jawa Timur diringkus polisi akibat tak terbiasa mencuri motor.
Dalam kesempatan itu, Personel Satreskrim Polres Bangkalan meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Di antaranya adalah SF (41) dan AG (36), keduanya warga Desa Binoh, Kecamatan Burneh, serta ZN (26), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger.
Ketiganya ditangkap karena pencurian Honda Beat dengan TKP Dusun Durbuk, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, (13/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Ngaku Tak Bakat Curi Motor, Spesialis Maling Ayam Bangkalan Ditangkap Polisi: Sering Tangan Kosong
Saat berada dalam mobil menuju Polres Bangkalan, tersangka SF di hadapan personel opsnal Satreskrim mengaku tidak terbiasa melakukan pencurian sepeda motor yang malah membawanya ke balik jeruji tahanan.
"Keliling iya, cuma jarang dapat (motor). Sering balik tangan kosong. Saya hanya sering curi ayam, kalau motor yang ada HP-nya benar saya bersama 4 orang, baru dapat itu. Saya sudah jujur mengaku. (Honda Beat) laku Rp4,1 juta," singkat SF.
Pengakuan tersangka SF itu tidak kemudian membuat penyidik Satreskrim Polres Bangkalan percaya begitu saja.
Pengembangan terus dilakukan, termasuk memburu satu tersangka lain berinisial HS (45), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, yang ditetapkan sebagai DPO.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan pengungkapan terhadap para pelaku curanmor itu dilakukan ketika ketiganya tengah berkumpul di rumah tersangka ZN di Desa Togubang, Kecamatan Geger.
"Dari para tersangka, kami menyita tiga barang bukti terdiri dari satu buah HP, satu unit Honda Vario nopol N 6523 ABR sebagai sarana, dan satu buah kunci T," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Rabu (13/5/2026).
Curi Motor saat Korban Tidur Pulas
Keempat sindikat curanmor tersebut mulai beraksi ketika korban tertidur lelap di rumah saudaranya, Desa Batangan, Kecamatan Tanah Merah.
Motor Honda Beat milik korban diparkir di teras rumah dengan dikunci stang pada 12 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Keesokan harinya ketika korban bangun tidur, HP yang berada di sampingnya hilang berikut motor di teras rumah. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp3,3 juta untuk HP dan Rp20 juta untuk motornya," papar Hafid.
Dalam modusnya, lanjut Hafid, para tersangka berbagi peran mulai dari mengawasi sekitar lokasi kejadian hingga salah seorang pelaku merusak rumah kunci motor milik korban menggunakan kunci T.
"Ketiganya kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
| Pria Teriak Ngaku Polisi Resmob Ribut dengan Perempuan Hingga Bikin Warga Geram |
|
|---|
| Sosok Bripka Abu Bakar, Polisi dan Ajudan Wakil Bupati yang Ditangkap Akibat Pesta Narkoba |
|
|---|
| Trauma Korban Rudapaksa Belum Pulih, Keluarga Justru Diduga Diintimidasi Sejumlah Orang |
|
|---|
| Siswa Pindah Sekolah setelah Trauma Dibully Teman, Ayah Korban Malah Dipolisikan karena Tegur Pelaku |
|
|---|
| Bengkel Warga Digeledah Enam Pria Ngaku Polisi, Kalung Emas Senilai Rp 95 Juta Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Personel-Opsnal-Satreskrim-Polres-Bangkalan-sepeda-motor-maling-ayam.jpg)