Lima Tersangka Kasus BBM Subsidi di Sumenep Masih Bebas, Kejaksaan Buka Suara

Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Tribunnews/Nurudin
Ilustrasi artikel kasus penimbunan BBM bersubsidi di Sumenep 

Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sumenep belum memiliki kepastian hukum, meskipun berkas perkara telah dilimpahkan oleh Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri Sumenep sejak Februari 2026. Hingga kini, proses penelitian berkas masih berlangsung.
  • Lima tersangka berinisial ES, SA, AW, MS, dan AAZ masih belum ditahan dan tetap bebas beraktivitas. Kejari Sumenep mengaku masih menunggu perkembangan dari jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura hingga saat ini belum menunjukkan kepastian hukum.

Meski kasus tersebut telah dilimpahkan penyidik Polres Sumenep ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak Februari 2026, proses penelitian berkas perkara masih belum tuntas.

Akibatnya, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masih bebas beraktivitas karena tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi membenarkan bahwa berkas perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu telah diterima dari penyidik Polres Sumenep.

"Iya memang sudah dilimpahkan oleh polres," ungkap Riski, Senin (1/6/2026).

Namun, ia mengaku belum dapat memastikan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut, termasuk apakah berkas telah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan dari penyidik.

Menurutnya, informasi terbaru masih akan dikonfirmasi kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Janji Bahlil Tak Naikkan Harga LPG dan BBM Subsidi: Masa Rakyat Susah, Kita Mau Menaikkan Harga BBM?

"Nanti akan saya tanyakan dulu ke jaksa yang menangani kasusnya. Saya belum update perkembangannya," jawabnya.

Terpisah, Plt Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti S mengatakan bahwa penyidik telah dua kali melimpahkan berkas perkara ke Kejari Sumenep.

Pelimpahan kedua dilakukan setelah penyidik melengkapi sejumlah petunjuk yang sebelumnya diberikan oleh jaksa peneliti.

"Sudah kami perbaiki dan kami serahkan berkasnya ke kejaksaan. Kalau sekarang, kami tinggal menunggu kabar dari kejaksaan," ungkapnya.

Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terungkap pada Kamis (6/11/2025).

Saat itu, Unit II Satreskrim Polres Sumenep melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang sopir pikap di kawasan simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved