Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gelap Mata, Anak dan Menantu Nekad Curi Motor Ibu Kandung Pakai Kunci Cadangan, Terancam 7 Tahun Bui

Pasangan suami istri asal Kabupaten Magetan, Irvan Rendy Saputra (23) dan istrinya, Rizqi Amalia (27), gelap mata membawa kabur sepeda motor

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DIRINGKUS - Pasangan suami istri asal Kabupaten Magetan, Irvan Rendy Saputra (23) dan istrinya, Rizqi Amalia (27), digelandang dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan, di Mapolres Magetan Kamis (6/11/2025). Kedua tersangka nekat mencuri sepeda motor milik orang tua sendiri dan dijual seharga Rp4,5 juta 
Ringkasan Berita:
  • Pelaku: Pasutri Irvan Rendy Saputra (23) dan Rizqi Amalia (27).
  • Korban; Eva Setyowati (42), Ibu Kandung Irvan.
  • Modus: Mencuri menggunakan Kunci Cadangan yang dicuri sebelumnya.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pasangan suami istri asal Kabupaten Magetan, Irvan Rendy Saputra (23) dan istrinya, Rizqi Amalia (27), gelap mata membawa kabur sepeda motor milik orang tua sendiri.

Diketahui, sepeda motor yang dicuri adalah motor milik ibu kandung Irvan, Eva Setyowati (42). Warga Desa Duyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.

Korban melaporkan perbuatan para pelaku setelah kehilangan sepeda motor kesayangannya, yang diparkir di teras rumah pada Minggu pagi (19/10/2025).

“Saya mendengar suara motor keluar, padahal kuncinya saya pegang. Ternyata anak dan menantu saya yang mencuri,” ujar Eva,  Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Hasil Lab Dugaan Keracunan Belasan Siswa SDN 2 Kediren Magetan, Pemkab Menduga Karena Alat Masak

Dirinya bersikeras tidak mencabut laporan. Sebab kedua tersangka pernah mencoba mencuri motor sebelumnya namun gagal. Ia berharap mereka berdua jera tidak mengulangi kejahatan serupa.

Dijual di Mojokerto, Uang Dipakai Kebutuhan Sehari-hari

Sementara itu, Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pasutri mencuri motor ibu tersebut menjual motor hasil curian ke seseorang di Mojokerto seharga Rp 4,5 juta. 

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, lantaran keduanya mengaku sudah lama tidak bekerja,” ujarnya.

Menurutnya, sepeda motor korban dicuri menggunakan kunci cadangan yang ternyata sudah lama hilang dan diduga diambil oleh menantunya.

Baca juga: Warga Kartoharjo Magetan Patungan Belikan CCTV untuk Polsek, Demi Lingkungan Aman dan Nyaman

“Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (31/10/2025),bersama barang bukti sepeda motor,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kepada masyarakat senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian, melalui layanan 110 Polri,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved