Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jasad Pria Tertutup Kasur di Jombang

Sidang Perdana Istri Bunuh Suami di Jombang, Fauziah Tampak Tenang dan Terima Dakwaan yang Dibacakan

Sidang perdana istri bunuh suami di Jombang, terdakwa Fauziah tampak tenang dan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
ISTRI BUNUH SUAMI - Fauziah Priati Ningsih (47) terdakwa kasus istri bunuh suami siri saat menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (6/11/2025). Terdakwa tenang saat persidangan dan menerima dakwaan yang dibacakan.  

Ringkasan Berita:
  • Fauziah Priati Ningsih menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan suami sirinya, Lukman Haqim, di Pengadilan Negeri Jombang.
  • Lukman Haqim ditemukan tewas terbalut kasur dan selimut dalam kamar kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
  • Fauziah tampak tenang dan tak banyak bicara selama persidangan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Sidang kasus pembunuhan Lukman Haqim (44) yang dilakukan istri sirinya, Fauziah Priati Ningsih (47) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (6/11/2025).

Perempuan asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, itu duduk di kursi pesakitan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Putu Wahyudi, dengan hakim anggota Satrio Budiono dan Ivan Budi Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjas Mega Lestari dari Kejaksaan Negeri Jombang membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa.

Fauziah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan utama, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagai dakwaan cadangan.

Ancaman hukumannya sangat berat, bahkan hingga hukuman mati.

Rencana Panjang dan Aksi Brutal

Dalam pembacaan dakwaan, jaksa menguraikan kronologi tindakan keji yang dilakukan terdakwa.

Fauziah disebut telah memendam dendam sejak akhir tahun 2024 karena sering dimarahi dan merasa tersinggung ketika korban menyinggung soal warisan keluarganya.

Kemarahan itu akhirnya meledak pada pertengahan Mei 2025.

Fauziah merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni korban menggunakan racun tikus, lalu menyeret tubuh suaminya ke kamar.

Tak berhenti di situ, ia menusuk dada korban dan memukuli kepalanya menggunakan balok kayu hingga tewas di tempat.

Setelah memastikan korban meninggal, Fauziah menyembunyikan jasad Lukman di dalam kamar kontrakan mereka di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Tubuh korban dibalut dengan kasur dan selimut agar warga tidak mencium bau busuk.

Baca juga: Alasan Istri Bunuh Suami di Jombang, Mengaku Lelah Jadi Korban KDRT, Polisi Beber Kronologi Kejadian

Selama 42 hari, jasad korban dibiarkan di kamar hingga akhirnya perbuatan Fauziah terbongkar setelah ia menyerahkan diri ke Polres Jombang pada 25 Juni 2025.

Saat ditemukan, jasad Lukman sudah dalam kondisi membusuk parah.

Tenang di Persidangan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved