Viral Balap Lari Liar di Maospati Magetan, Pemilik Angkringan Dipanggil Polisi

Aksi balap lari liar yang viral di media sosial terjadi di Jalan Raya Maospati–Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Istimewa
BALAP LARI LIAR - Aksi balap lari liar yang viral di media sosial terjadi di Jalan Raya Maospati–Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih bersama perangkat desa pada Minggu pagi (22/2/2026) langsung memanggil pemilik salah satu angkringan/kafe berinisial IA. 

Ringkasan Berita:
  • Aksi balap lari liar yang viral di media sosial terjadi di Jalan Raya Maospati–Magetan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
  • Kegiatan tersebut menggunakan badan jalan sebagai arena lomba dan dinilai mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
  • Polisi memberikan teguran serta imbauan agar kegiatan yang membahayakan tidak terulang, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Pemilik angkringan pun menyampaikan permohonan maaf.

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Taufiqur Rochman

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Aksi balap lari liar yang viral di media sosial di Jalan Raya Maospati–Magetan, tepatnya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, Sabtu (21/2/2026) malam, berbuntut pemanggilan pemilik angkringan/kafe oleh aparat kepolisian.

Kegiatan yang menggunakan badan jalan sebagai arena lomba itu dinilai mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta meresahkan warga.

Merespons laporan masyarakat, Polres Magetan melalui Polsek Maospati bergerak cepat.

Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih bersama perangkat desa, Minggu pagi (22/2/2026), memanggil pemilik kafe berinisial IA yang beralamat di Jalan Raya Maospati–Magetan, Desa Sugihwaras.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait dugaan fasilitas kegiatan balap orang tersebut.

“Kami mendapat laporan masyarakat adanya kegiatan balap orang yang mengganggu kenyamanan warga dan kelancaran lalu lintas."

"Menindaklanjuti hal tersebut, kami segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak yang diduga terlibat,” tegas perwira pertama polisi itu

Baca juga: Hujan Deras Picu Longsor Talud di Magetan, Satu Kandang Sapi Tertimbun

Baca juga: Tarawih hingga Pengajian, Ramadan Jadi Momen Pembinaan Spiritual di Rutan Magetan

Hukuman untuk Pemilik Angkringan

Menurutnya, penggunaan badan jalan sebagai arena lomba sangat berpotensi membahayakan peserta maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, Polsek Maospati memberikan teguran dan imbauan agar pemilik angkringan/kafe tidak lagi memfasilitasi atau mengizinkan kegiatan serupa.

Selain penindakan, kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang bulan suci Ramadan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, agar selama bulan suci Ramadan memusatkan kegiatan pada ibadah dan aktivitas positif lainnya."

"Jangan sampai kegiatan yang bersifat hiburan justru mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambah AKP Vista.

Baca juga: Satpol PP Magetan Siapkan Sidak di 18 Kecamatan, Antisipasi Kucing-kucingan Pelaku Usaha

Permohonan Maaf Pemilik Angkringan

Sementara itu, IA menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak kepolisian atas kegiatan lomba lari yang berlangsung di jalan raya pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved