Pemkab Magetan Siapkan Rp 40,2 Miliar THR dan Gaji ke-13 ASN, PPPK, DPRD 2026
Sekda Magetan, Welly Kristanto mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Ringkasan Berita:
- Total anggaran Rp 40,2 miliar dialokasikan untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2026 bagi 10.083 penerima, termasuk ASN, PPPK, PPPK paruh waktu, Bupati/Wakil Bupati, dan anggota DPRD.
- Rincian alokasi THR: Rp 26,9 miliar untuk ASN, CPNS, Bupati/Wakil Bupati; Rp 12,6 miliar untuk PPPK; Rp 178,1 juta untuk DPRD; Rp 408,7 juta untuk PPPK paruh waktu.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Anggaran sebesar Rp 40,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya, dan gaji ke 13 tahun 2026 untuk ASN hingga PPPK Paruh waktu Pemkab Magetan.
Sekda Magetan, Welly Kristanto mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
“Anggaran tersebut dialokasikan bagi Bupati dan Wakil bupati, ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, hingga PPPK Paruh Waktu,” ujar Welly, Senin (16/3/2026).
Rincian Penerima dan Alokasi Anggaran
Menurutnya, total kebutuhan anggaran THR diperkirakan mencapai Rp 40.223.283.606 dengan jumlah penerima sebanyak 10.083 orang.
Rinciannya meliputi 5.247 orang yang terdiri dari bupati, wakil bupati, PNS dan CPNS menerima alokasi sekitar Rp 26,9 miliar. Kemudian 3.674 PPPK mendapat alokasi Rp 12,6 miliar.
Baca juga: Mutasi Jilid 2 Pemkab Magetan, Bupati Nanik Dorong Inovasi Lintas Sektor
Sementara itu, 44 pimpinan dan anggota DPRD dialokasikan anggaran sebesar Rp 178,1 juta. Adapun 1.118 PPPK paruh waktu menerima total anggaran sekitar Rp 408,7 juta.
“Besaran THR bagi PPPK paruh waktu disesuaikan dengan masa kerja. Pegawai yang belum genap bekerja satu tahun akan menerima THR secara proporsional, dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan gaji,” bebernya.
Jadwal Pembayaran
Ia menambahkan, komponen THR dan gaji ke 13 meliputi gaji pokok khusus CPNS sebesar 80 persen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Untuk pimpinan dan anggota DPRD, besaran THR paling banyak berupa akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Magetan, Besaran THR Tak Sesuai Harapan, BKPSDM Buka Suara
“THR diberikan berdasarkan gaji Februari 2026 dan paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Namun, pembayaran juga dimungkinkan dilakukan setelah Hari Raya,” imbuhnya.
Sedangkan gaji ke 13, lanjut Welly, diberikan berdasarkan gaji Mei 2026 dan paling cepat dibayarkan pada Juni atau setelahnya. Ia berharap para penerima dapat memanfaatkan THR secara bijak.
“Kami mengimbau agar THR digunakan sesuai kebutuhan,” tandas Welly.
Pemkab Magetan
ASN Pemkab Magetan
THR
Berita Magetan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Kronologi Penggelapan Dana Umat Rp28 M Ulah Mantan Pimpinan Bank, Rugikan 1.900 Jemaat |
|
|---|
| Iran Tutup Selat Hormuz Lagi, Trump: Mereka Tak Bisa Memeras Kami |
|
|---|
| Viral Terpopuler: 3 Jam Karyawan Minimarket Habiskan Rp52 Juta hingga Gencatan Senjata AS dan Iran |
|
|---|
| Jatim Terpopuler: Siasat Pemuda Raup Untung Rp91 Juta hingga 8 Pembacok Kades yang Tak Ditahan |
|
|---|
| Jelang Gencatan Senjata Iran-AS, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya? Kekhawatiran Muncul |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-pns-apel-pagi-di-magetan.jpg)