Dukun Palsu di Magetan Ditangkap, Korban Diancam Teror Gaib

Pria di Magetan mengaku dukun untuk memperdaya korban, aksi dilakukan berulang kali sejak 2023 hingga 2025.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Samsul Arifin
DUKUN PALSU - Ilustrasi. - Kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif kembali terjadi di Kabupaten Magetan, seorang pria nekat mengaku sebagai Dukun Pengobatan Alternatif, Rabu, (1/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pria di Magetan mengaku dukun untuk memperdaya korban.
  • Aksi dilakukan berulang kali sejak 2023 hingga 2025.
  • Pelaku dijerat UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif kembali terjadi di Kabupaten Magetan, seorang pria nekat mengaku sebagai Dukun Pengobatan Alternatif.

Pelaku yakni inisial AS (40), gelap mata memperdaya seorang wanita inisial LS (43), warga setempat. Saat ini AS sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra Suprihatin, membenarkan adanya tindak kejahatan tersebut. Ia menyebutkan, peristiwa itu terjadi di beberapa tempat di Kecamatan Sidorejo.

Aksi Terjadi Sejak 2023

“Korban mencari pengobatan untuk suaminya tengah sakit, pada 2023 silam. Korban ketemu tersangka, yang mengaku punya kemampuan menyembuhkan penyakit suami korban,” ungkap Iptu Indra, Rabu (1/4/2026).

Dirinya mengungkapkan, korban diperdaya oleh pelaku sebanyak lebih dari 5 kali di tempat berbeda beda, sejak 2023 sampai 2025.

Baca juga: Bupati Magetan Klaim 3,4 Juta Wisatawan Kunjungi Magetan Sepanjang 2025

Dalih pelaku, lanjut dia, yakni melaksanakan berbagai ritual tertentu. Korban juga diancam akan menerima teror ghaib, jika tidak menuruti kemauan tersebut.

“Namun sayangnya, suami korban tidak kunjung sembuh, hingga akhirnya aksi tersangka dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Korban Diperdaya Berkali-kali

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti beberapa potong pakaian, milik pelaku dan korban.

“Kasus ini masih pendalaman lebih lanjut, termasuk mencari korban lain dari perbuatan tersangka,” tuturnya.

Baca juga: Setor Rp55 Juta Biar Jadi 2 Miliar, Warga Malah Dapat Segepok Uang Mainan, Apes Percaya Dukun Palsu

Tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Pada kesempatan yang sama, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya dengan bantuan pengobatan non medis di luar logika.

“Lebih baik bawa ke tempat pengobatan baik medis, di rumah sakit maupun di klinik terdekat. Dan itu mungkin lebih bisa mendeteksi penyakit daripada keluarga atau saudara yang mengalami sakit,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved