2 Pemuda Curi Jahe Senilai Rp 26 Juta di Malang, Dijual Kembali di Pasar Gadang
Dua orang tersangka dengan inisial ISA (29) dan AFN (27) diamankan Polres Malang usai mencuri ribuan karung jahe di Desa Tambaksari
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Dua tersangka berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap oleh Polres Malang setelah mencuri ribuan karung jahe dari gudang
- Polisi menemukan karung jahe dengan merek yang sama dijual di Pasar Gadang, Kota Malang
- Total jahe yang dicuri ditaksir senilai Rp 26 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa karung jahe hasil curian
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua orang tersangka dengan inisial ISA (29) dan AFN (27) diamankan Polres Malang usai mencuri ribuan karung jahe di Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Mereka diamankan kemarin Rabu (27/8/2025) di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terungkap usai korban, Achmad Habibi (34) melapor ke Polsek Tajinan.
Pelapor mengaku jika delapan bal karung berisi jahe yang disimpan di dalam gudang telah raib.
"Peristiwa ini tejadi pada Minggu (10/8/2025) malam. Korban melapor kepada kami jika ribuan karung jahe di dalam gudang hilang dicuri," kata Bambang, Jumat (29/8/2025).
Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi jika terdapat karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan milik korban.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran. Ternyata karung tersebut berasal dari penjualan pelaku di Pasar Gadang, Kota Malang.
Baca juga: Curi Sekarung Alpukat, Pemuda Malang Babak Belur Dihajar Warga, Motor Ludes Dibakar
"Pada Rabu (28/8/2025) malam, polisi akhirnya memperoleh identitas pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah masing-masing," jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tajinan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri jahe saat diinterogasi.
Pelaku mengaku mengambil jahe sebanyak 3.206 karung. Jika diuangkan jahe yang dicuri senilai Rp 26 juta. Kemudian barang bukti berupa jahe, serta satu unit sepeda motor diamankan kepolisian.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian," tukasnya
Momen Haru Ojol di Magetan Gelar Salat Ghaib Doakan Affan Kurniawan di Masjid Polres |
![]() |
---|
Aksi Berani Ibu-ibu Jilbab Pink Hadapi Barisan Brimob Sambil Bawa Bendera, Tak Gentar Meski Hujan |
![]() |
---|
Kasus 3 Wanita Diduga Keracunan di Rumah Karaoke di Kediri, Polisi Nyatakan Tak Ada Unsur Pidana |
![]() |
---|
Pendidikan Berbasis Teknologi, Siswa Sekolah Rakyat Jombang Bakal Difasilitasi Laptop dan Smartphone |
![]() |
---|
Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.