Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Pemuda Curi Jahe Senilai Rp 26 Juta di Malang, Dijual Kembali di Pasar Gadang

Dua orang tersangka dengan inisial ISA (29) dan AFN (27) diamankan Polres Malang usai mencuri ribuan karung jahe di Desa Tambaksari

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/POLRES MALANG
BARANG BUKTI: Barang Bukti pencurian di gudang Jahe Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Ribuna karung jahe senilai Rp 26 juta raib digondol 2 orang tersangka. 

Poin penting:

  • Dua tersangka berinisial ISA (29) dan AFN (27) ditangkap oleh Polres Malang setelah mencuri ribuan karung jahe dari gudang
  • Polisi menemukan karung jahe dengan merek yang sama dijual di Pasar Gadang, Kota Malang
  • Total jahe yang dicuri ditaksir senilai Rp 26 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa karung jahe hasil curian

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua orang tersangka dengan inisial ISA (29) dan AFN (27) diamankan Polres Malang usai mencuri ribuan karung jahe di Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Mereka diamankan kemarin Rabu (27/8/2025) di rumah masing-masing yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa ini terungkap usai korban, Achmad Habibi (34) melapor ke Polsek Tajinan.

Pelapor mengaku jika delapan bal karung berisi jahe yang disimpan di dalam gudang telah raib.

"Peristiwa ini tejadi pada Minggu (10/8/2025) malam. Korban melapor kepada kami jika ribuan karung jahe di dalam gudang hilang dicuri," kata Bambang, Jumat (29/8/2025).

Usai menerima laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi jika terdapat karung jahe bertuliskan merek yang sama dengan milik korban.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran. Ternyata karung tersebut berasal dari penjualan pelaku di Pasar Gadang, Kota Malang.

Baca juga: Curi Sekarung Alpukat, Pemuda Malang Babak Belur Dihajar Warga, Motor Ludes Dibakar

"Pada Rabu (28/8/2025) malam, polisi akhirnya memperoleh identitas pelaku kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tajinan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri jahe saat diinterogasi.

Pelaku mengaku mengambil jahe sebanyak 3.206 karung. Jika diuangkan jahe yang dicuri senilai Rp 26 juta. Kemudian barang bukti berupa jahe, serta satu unit sepeda motor diamankan kepolisian.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mendalami kemungkinan jaringan penadah hasil curian," tukasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved