Urus KTP hingga Surat Nikah Kini Bisa Lewat Aplikasi SIMAMA Kabupaten Malang

Diskominfo Kabupaten Malang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Desa dan Manajemen Administrasi Mandiri (SIMAMA).

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/LULUUL ISNAINIYAH
SOSIALISASI: Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto mensosialisasikan aplikasi SIMAMA di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (20/10/2025). Aplikasi ini diluncurkan untuk mempermudah warga mengurus administrasi kependudukan. 

Poin penting:

  • Diskominfo Kabupaten Malang meluncurkan aplikasi SIMAMA (Sistem Informasi Desa dan Manajemen Administrasi Mandiri) pada September 2025, untuk memudahkan warga mengurus administrasi secara online tanpa perlu datang ke kantor desa.
  • Aplikasi SIMAMA melayani berbagai keperluan seperti permohonan KTP, KK, SKCK, surat domisili, surat perkawinan, perceraian, dan lainnya secara digital.
  • Tujuan peluncuran aplikasi adalah untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi layanan publik, serta mencegah pungutan liar.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Desa dan Manajemen Administrasi Mandiri (SIMAMA). 

Melalui aplikasi, masyarakat Kabupaten Malang tak perlu datang ke desa untuk mengurus surat kependudukan, permohonan surat, hingga keperluan perkawinan. 

Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Malang, Atsalis Supriyanto menyampaikan aplikasi tersebut baru diluncurkan pada September 2025 lalu. 

Saat ini pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke Kepala Dusun, maupun perwakilan RW dari 378 desa dan 12 kelurahan di Kabupaten Malang. 

"Hari ini kita lakukan sosialisasi di Pendopo Agung Kabupaten Malang, kemarin Februari sudah kita sosialisasikan juga di kecamatan-kecamatan. Dengan harapan aplikasi bisa tersampaikan ke pengguna yaitu masyarakat," kata Atsalis, Senin (20/10/2025). 

Baca juga: Halte di Kabupaten Malang Mangkrak Ditinggal Penumpang, Dewan Usul Dirobohkan Ketimbang Direnovasi

Ia menjelaskan, aplikasi ini dibuat sebagai langkah untuk membangun transparansi, akuntabilitas, juga tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan efisien untuk menuju digitalisasi pada 2026. 

Sehingga warga Kabupaten Malang tak perlu datang ke Kantor Desa untuk mengurus surat kependudukan, permohonan, hingga perkawinan. 

Selain untuk efisiensi, aplikasi ini diharapkan mampu menghindari terjadinya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab. 

"Kami sebagai pelayan masyarakat harus bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan ini," jelasnya. 

Atsalis membeberkan kemudahan yang ditawarkan kepada masyarakat antara lain pengurusan permohonan KTP, permohonan KK, ubah data penduduk, pencatatan kematian, permohonan SKCK, pengurusan domisili, surat kuasa, surat keterangan belum kawin, keterangan perkawinan, pencatatan perkawinan, hingga perceraian, dan masih masih banyak lagi. 

Baca juga: Blangko e-KTP di Sidoarjo Aman hingga 2026, Bisa Langsung Cetak di Kecamatan

Aplikasi ini bisa didownload melalui ponsel masing-masing. Untuk pengguna Android bisa mendownload di PlayStore, dan bagi pengguna iOS bisa mendownload di App Store secara gratis.

Selanjutnya, proses resgistrasi cukup mudah, pengguna hanya memasukkan nama lengkap, nomor KK dan KTP, sertai email aktif. 

"Jadi kami berharap dari program sosialisasi pada siang hari ini nanti bisa diteruskan sampai ke tingkat RT dan warga tentunya segera," tukasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved