Ngaku Mau Wisata Bromo, Pria Kulon Progo Bawa Kabur Motor Sewaan di Malang
Seorang pria berinisial FA (40) asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, ditangkap polisi setelah membawa kabur motor sewaan
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Ringkasan Berita:
- FA (40) dari Kulon Progo ditangkap karena membawa kabur motor sewaan dengan dalih berkeliling wisata Bromo.
- Pelaku menyewa motor Honda CRF dari rental di Malang pada 11 November 2025, meninggalkan KTP sebagai jaminan, namun tidak mengembalikannya sesuai waktu.
- FA ditangkap pada 14 November 2025, motor beserta dokumen terkait berhasil diamankan, dan pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Pakis.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang pria berinisial FA (40) asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi setelah membawa kabur motor sewaan dengan alasan ingin berkeliling wisata Bromo.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 11 November 2025. FA datang ke usaha rental milik DR (31), warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bersama seorang perempuan berinisial SW dari Kabupaten Pacitan
"Saat itu pelaku datang bersama dengan seorang perempuan dengan maksud menyewa motor trail untuk berkeliling di wisata Bromo," kata Bambang, Minggu (16/11/2025).
FA menyewa motor Honda CRF dengan tarif Rp 200 ribu untuk 24 jam, dan meninggalkan KTP milik SW sebagai jaminan.
Baca juga: Ditinggal ke Dapur, Motor CRF Sudah Dikunci Setir Raib Digasak Maling di Sampang Madura
Sesuai perjanjian, motor harus dikembalikan pada 12 November pukul 09.00 WIB. Namun, motor tak kunjung kembali, dan pelaku tak bisa dihubungi.
"Korban sudah mencoba menghubungi pelaki tetapi nomor teleponnya tidak aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakis," jelasnya.
Laporan tersebut kemudian diproses dan diselidiki oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung bergerak. Setelah melakukan serangkaian Pulbaket, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (14/11/1025).
Baca juga: Terperosok ke Jurang, Remaja Pengendara Honda CB di Bojonegoro Tewas Terpanggang Bersama Motor
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan motor Honda CRF 2021 beserta dokumen terkait. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pakis,” terangnya.
Atas perbuatannya, FA disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
Bambang pun mengimbau kepada pemilik rental motor maupun mobil agar lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya. Sebab, modus yang dialami oleh korban ini kerap terjadi.
Yelaku berpura-pura menyewa kendaraan dan kemudian tidak mengembalikannya sesuai waktu yang disepakati.
“Kami imbau pemilik rental lebih waspada, periksa identitas penyewa secara lengkap, dan manfaatkan pengaman GPS agar motor mudah dilacak bila terjadi hal serupa,” tukasnya
Baca juga: 2 Pikap Juragan Sound System Hilang Dicuri di Surabaya, Satu Mobil Terlacak GPS di Bangkalan
| Deltras FC Tumbang Dari Tuan Rumah Barito Putera, Tren Buruk Berlanjut |
|
|---|
| MI Al Ihsan dan SDN Mojorejo 01 Juara MilkLife Soccer Challenge Malang Seri 1 |
|
|---|
| Kawasan Makam Gus Dur Jombang Gempar, Peziarah Asal Gresik Ditemukan Meninggal Mendadak dalam Bus |
|
|---|
| Chord Gitar dan Lirik Last Christmas - Ariana Grande, Viral di TikTok: I Gave You My Heart |
|
|---|
| Pencuri Yang Bobol Warung Wisata Sumber Ragil Kuning Kediri Ternyata Beraksi di Banyak Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Pelaku-dan-barang-bukti-penipuan-dan-penggelapan-motor-sewaan-di-Kecamatan-Pakis-Malang.jpg)